Sudutkota.id – Kebijakan kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan aktif dijadikan satu syarat wajib pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sama dengan mempersulit masyarakat.
Sebab, tidak ada hubungan atau keterkaitan antara BPJS dan SKCK. Harusnya ada toleransi dari instasi yang bersangkutan, untuk tidak memaksa masyarakat yang membuat SKCK harus punya BPJS Kesehatan aktif.
Kebijakan itu sangat merugikan masyarakat. Apalagi ketika pembuatan SKCK itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak. Yang harus tertunda pembuatannya dengan alasan tidak memiliki BPJS.
Pada dasarnya, hakekat pelayanan publik adalah memberikan kebahagiaan baik bagi pelaksana, penyelenggara dan masyarakat sebagai pengguna atau penerima manfaatnya.
Seperti diketahui, kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dijadikan satu syarat wajib untuk pengurusan SKCK, merupakan bentuk kolaborasi BPJS dengan Kepolisian RI.
Hal tersebut untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dan selanjutnya di atur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023, tentang penerbitan SKCK. Yang telah diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024 lalu.
Sementara, dalam Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009, mengatur perilaku yang harus dipatuhi oleh pelaksana pelayanan publik. Hak dan kewajiban dalam pelayanan publik harus dilaksanakan secara seimbang, proporsional, profesional dan humanis.
Pelayanan publik bukan hanya soal hak dan kewajiban semata. Namun juga tentang hati dan sisi humanis dari sebuah penyelenggaraan pelayanan publik. Agar semua pihak bahagia dan nyaman.
Penerapan hukum perundang-undangan dilakukan dengan menggunakan konsep hukum sebagaimana yang dipahami dalam tradisi berpikir legal-positivisme.
Namun, apabila memandang hukum hanya sebatas pada lingkaran peraturan perundang-undangan, dan yang melakukan pemaknaan perundang-undangan secara formal-tekstual dengan mengabaikan nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Maka yang akan terjadi adalah hukum yang mengabdi kepada kepentingan elit.
Bukan kepada kepentingan rakyat banyak. Sehingga tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan akan semakin jauh dari apa yang diharapkan.
Penerapan hukum memerlukan adanya konsep hukum lain. Yang lebih memungkinkan pencapaian tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat banyak.
Konsep hukum progresif, yang memaknai hukum untuk manusia dan masyarakat serta bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, merupakan alternatif yang dapat dipergunakan dalam penerapan hukum. Yang lebih memungkinkan untuk mewujudkan tujuan hukum yang demikian.
Malang, 3 April 2025
Ditulis oleh : Taslim Pua Gading, SH, MH.
Advokat dan Konsultan Hukum.