Sudutkota.id – Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (19/9/2025), menyebutkan pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Saksi yang diperiksa berinisial STT, selaku Sekretaris Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dengan tersangka MUL.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Penetapan tersebut diumumkan Anang Supriatna dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025).
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan pendidikan di Kemendikbudristek, serta Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024.





















