Sudutkota.id – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang tercoreng temuan pelanggaran harga beras. Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) menemukan sedikitnya tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membeli beras tidak mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Penegasan itu disampaikan langsung Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi, Sabtu (14/2). Ia menekankan bahwa seluruh pengelola SPPG wajib menjadikan HET dan Harga Acuan Pembelian (HAP) sebagai pedoman utama dalam belanja bahan baku program MBG.
“Ketentuannya sudah jelas. HET maupun HAP ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional dan itu wajib diikuti. Tidak boleh ada pembelian di luar acuan harga resmi,” tegas Slamet.
Pelanggaran tersebut ditemukan dalam hasil monitoring dan evaluasi Dispangtan pada Januari 2026. Meski tidak merinci besaran selisih harga pembelian, Slamet memastikan transaksi yang dilakukan tujuh SPPG tersebut tidak sesuai ketentuan HET.
Sebagai langkah awal, Dispangtan telah melayangkan teguran administratif dan membuat berita acara pemeriksaan. Namun, ia mengingatkan bahwa jika ditemukan pelanggaran berulang atau indikasi kesengajaan, penanganan dapat dilimpahkan ke Satgas Pangan dari kepolisian.
“Kami sudah buatkan berita acara. Kalau ada unsur pelanggaran serius atau berulang, tentu akan ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan. Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Mengacu pada Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium Rp14.900 per kilogram.
Selain beras, pemerintah juga menetapkan HAP untuk sejumlah komoditas strategis lain seperti daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, hingga minyak goreng.
Slamet menjelaskan, sejak November 2025 pihaknya telah menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh 61 unit SPPG di Kota Malang agar mematuhi ketentuan harga tersebut. Koordinator wilayah SPPG juga diminta rutin melaporkan aktivitas belanja bahan baku kepada Dispangtan.
“Selama dua bulan terakhir laporan rutin kami terima. Untuk sementara temuan baru pada komoditas beras. Bahan lain belum ditemukan pelanggaran,” jelasnya.
Dispangtan menilai ketidakpatuhan terhadap HET bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi memicu gangguan stabilitas harga di pasar. Mengingat SPPG melakukan pembelian dalam jumlah besar dan rutin, transaksi di atas harga ketentuan dapat mendorong kenaikan harga di tingkat pedagang.
“SPPG belanja dalam skala besar. Kalau tidak disiplin mengikuti HET, ini bisa memengaruhi harga pasar dan berdampak ke masyarakat luas,” kata Slamet.
Apalagi dalam waktu dekat Kota Malang akan menghadapi momentum Imlek dan Ramadan 1447 H, yang secara historis diikuti lonjakan permintaan bahan pokok.
Program MBG merupakan program strategis untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Karena itu, Slamet menegaskan pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, dan tidak menyimpang dari regulasi yang berlaku.
Ia berharap seluruh SPPG menjadikan temuan ini sebagai evaluasi bersama agar program yang menyasar kepentingan publik tersebut tidak ternodai praktik belanja yang melanggar aturan harga pemerintah.
“Program ini untuk kepentingan masyarakat. Jadi jangan sampai ada yang bermain-main dengan harga. Semua harus patuh pada aturan,” pungkasnya.





















