Sudutkota.id – Memasuki triwulan ke tiga, realisasi pendapatan pajak di Kota Batu ada yang melampaui target dan ada yang belum. Sehingga, hal tersebut masih terkesan cukup berimbang.
Kepala Bapenda Kita Batu Muh. Nur Adhim menerangkan bahwa pajak yang telah melampaui target yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) dengan sektor makanan dan minuman (mamin), sedangkan untuk yang terendah adalah pajak parkir.
“Jadi capaian PJBT Mamin ini sudah sekitar 82 persen, sedangkan PJBT parkir berada diangka 40 persen. Sebenarnya ada lagi yang terendah yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ada diangka 43 persen, karena ada regulasi penghapusan denda maka naik drastis dan prosentase baru kamu hitung setelah masa pemutihan selesai di 30 Oktober mendatang,” bebernya, Jumat (30/8/2024).
Lebih lanjut, terdapat 5 dari 9 jenis pajak yang saat ini realisasinya sudah melampaui target seperti PBJT makanan dan minuman, Pijat kesenian dan hiburan, PJBT perhotelan, pajak air tanah, dan PBJT tenaga listrik.
Untuk Realisasi paling rendah dari 5 jenis pajak tersebut yakni 69,87 persen dan yang paling tinggi yakni PBJT makanan dan minuman sebesar 82,11 persen. Sementara 4 jenis sisa lainnya realisasinya masih di bawah 52,60 persen.
“Untuk itu, kami tak pernah absen untuk membuka stand layanan pembayaran pajak di berbagai event Kota Batu. Sat ini kami juga tengah mengejar transaksi pembayaran pajak menggunakan QRIS,” imbuhnya.
Ia juga berharap layanan yang dekat dan mudah diakses masyarakat semakin sering dibuka.
“Kami juga tengah menjalankan program pembayaran PBB keliling ke desa-desa lantaran sejauh ini realisasi PBB termasuk dalam jenis pajak yang paling tersendat,” tutupnya. (Dn)