Tolak Penebangan Pohon di Kawasan Suhat Kota Malang, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Simpatik

0
Aksi simpatik yang digelar mahasiswa sebagai bentuk penolakan atas rencana penebangan ratusan pohon di sepanjang kawasan Jalan Suhat Kota Malang.(foto:sudutkota.id/ist.)
Advertisement

Sudutkota.id – Tolak penebangan ratusan pohon di sepanjang Jalan Sukarno Hatta (Suhat) Kota Malang, puluhan mahasiswa gelar aksi simpatik, Kamis (13/3/2025). Mereka memberikan pita hitam dan bunga di pohon yang ada di kawasan tersebut.

Aksi simpatik Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang itu, dimulai dari depan RS Umum Brawijaya hingga di depan kampus Polinema Malang. Di lokasi tersebut mereka membentangkan poster dan mengalungi pohon dengan pita hitam dan bunga rampai sebagai wujud keprihatinan atas terancamnya ekosistem alam.

Kordinator mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang,Tasya El Mazaya menyatakan, aksi simpatik dengan menyematkan pita kepada pohon-pohon besar di sepanjang Jalan Soekarno Hatta dengan tujuan agar masyarakat bersatu menolak penebangan pohon demi kelestarian lingkungan hidup.

Terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Purnawam Dwikora Negara menyatakan menolak, rencana penebangan pohon di sepanjang Jalan Soekarno Hatta oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Penolakan itu karena akan membuat udara di Malang semakin panas.

Menurut dia, yang menjadi pemicu banjir bukan karena adanya pohon di kanan kiri sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Tetapi karena saluran drainase yang ada, tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Malang.

Meski salah satu titik banjir ada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, tetapi menurut dia, DLH Kota Malang tidak bisa langsung melakukan penebangan. Karena dalam Perda Nomot 3 Tahun 2013, telah menjelaskan mekanisme terkait hal tersebut.

“Jadi kalau misalnya di rumah ada pohonnya yang bisa menimbulkan persoalan, seperti rawan tumbang, maka bisa diajukan permohonan ke Pemkot untuk ditebang. Itu pun ada tiga petugas. Salah satunya tenaga ahli yang mengetahui tentang pohon. Sehingga tidak serampangan dan sembarangan menebang pohon,” terangnya, Kamis (13/3).

Menurut dia, keberadaan pohon-pohon tersebut tidak salah. Yang bersalah adalah terjadinya alih fungsi lahannya. Seperti sungai yang menyempit yang mendangkal, juga bangunan yang mengeksploitasi ruang terbuka hijau di kawasan Soekarno Hatta.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2003 taman dan dekorasi kota harus dirawat. Dan harus dipertahankan tidak boleh ditebang sembarangan. Bahkan beberapa pohon dalam taman dekorasi kota disebutkan seperti pohon sono, pohon trembesi, itu bagian dari Kota Malang.

“Pohon di sepanjang jalan Soekarno Hatta tersebut, berfungsi sebagai pencegah banjir. Selain meresapkan air, tetapi juga bisa menyerap polusi udara,” pungkasnya.(SW)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here