Sudutkota.id – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rabu (21/1/2026).
Buronan tersebut adalah Muhammad Isnaeni (32), terpidana kasus tindak pidana Pemilu, yang diamankan di wilayah Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan satu orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, atas nama Muhammad Isnaeni,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya.
Anang menjelaskan, Muhammad Isnaeni merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana Pemilu dengan sengaja merusak alat peraga kampanye peserta Pemilu.
Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 111/Pid.Sus/2024 tanggal 4 April 2024, dengan amar putusan pidana penjara selama empat bulan serta denda sebesar Rp1 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” jelas Anang.
Saat proses pengamanan, lanjut Anang, terpidana bersikap kooperatif sehingga penindakan berjalan aman dan lancar tanpa perlawanan.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Setelah diamankan, Muhammad Isnaeni langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Anang menegaskan Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi tegaknya kepastian hukum,” tegasnya.
Anang juga mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan RI yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” pungkas Anang Supriatna.






















