Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

- Advertisement -

Sudutkota.id- Tim Kampanye Nasional (TKN) Paslon nomer 3, Prabowo-Gibran resmi mendaftarkan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) pada Senin malam (25/3) di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Tim kuasa hukum yang menamakan diri sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran hadir setelah teregistrasinya dua perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPilpres) dari dua pasangan calon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Yusril Ihza Mahendra selaku juru bicara, didampingi beberapa advokat kenamaan, seperti Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, Hotman Paris Hutapea, dan lainnya, menyebutkan sejumlah 45 advokat yang tergabung sebagai tim hukum telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai Pihak Terkait dan diterima langsung oleh Kepaniteraan MK Muhidin.

“Tim Pembela ini sudah satu sikap dan siap serta mampu menjawab seluruh argumen dan membantah bukti-bukti yang diajukan para Pemohon dalam dua permohonan yang diajukan ke MK ini. Tim Pembela telah kerja maraton untuk menghadapi seluruh dalil para Pemohon,” jelas Yusril seperti dikutip dari situs resmi MK.

Dalam kesempatan itu, Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa dalam menghadapi permohonan ini, pihaknya berkeyakinan bahwa permohonan yang diajukan cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi tidak diterima oleh MK. Sebab, persoalan yang disampaikan para Pemohon berupa proses dan pelanggaran pemilu yang menjadi ranah dari Bawaslu, PTUN, dan MA.

“Sedangkan yang dimasukkan ke MK ini seharusnya perselisihan hasil dan itu tegas diatur UU Pemilu dan Peraturan MK. Bahwa untuk mengajukan permohonan itu telah diatur apa yang akan dimohonkan dalam pokok permohonan dan itu harus tentang perhitungan suara yang benar dan tidak benar. Jadi petitumnya, membatalkan Putusan KPU tentang penghitungan suara,” jelas Otto.

Pengacara O.C Kaligis menambahkan pernyataan, bahwa bukti narasi yang disampaikan oleh para Pemohon tersebut tidak bisa digunakan dalam pembuktian persidangan. Sehingga, pihaknya kian siap sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam menjawab seluruh dalil-dalil para Pemohon.

Kemudian Hotman Paris juga ikut bersuara, dengan mengatakan dua kali paslon 01 dan 03 tidak protes terhadap kehadiran Gibran, yakni pada saat pembagian nomor urut dan debat cawapres. Menurutnya, secara tidak langsung paslon 01 dan 03 telah mengakui keabsahan pencalonan Gibran.

Berita sebelumnya, Paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2024 pada 21 Maret 2024. Permohonan tersebut telah diregistrasi Kepaniteraan MK pada Senin, 25 Maret 2024 menjadi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonan yang berjumlah 112 halaman tersebut, Pasangan AMIN mengungkapkan banyaknya kecurangan serta ketidaknetralan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu Tahun 2024 karena keikutsertaan putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain itu, Pasangan AMIN juga menyebut adanya kecurangan penyalahgunaan bansos yang memberikan dampak bagi Pasangan Prabowo-Gibran.

Adapun, Paslon nomor 3, Ganjar Pranowo- Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) juga menjadi Pemohon dalam sengketa Pilpres 2024 dalam Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pasangan Ganjar-Mahfud mengungkapkan pula mengenai nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Sementara dalam petitumnya, pihaknya meminta diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran serta meminta pemungutan suara ulang yang hanya mengikutsertakan Pasangan AMIN dan Pasangan Ganjar-Mahfud selambatnya tanggal 26 Juni 2024. (Amr)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

CEO Telegram Ungkap Penangkapannya di Prancis adalah Salah Sasaran

Sudutkota.id- Salah satu pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov,...

Sejumlah Persiapan Jelang Timnas Lawan Australia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sudutkota.id- Jelang pertandingan Indonesia kontra Australia di Stadion Utama...

Verifikasi Administrasi di KPU, Berkas Tiga Paslon Bacakada Kota Batu Belum Penuhi Syarat

Sudutkota.id - Berdasarkan verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum...

Enam Daerah Pilot Projek Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan LSDP di Kota Malang

Sudutkota.id - Enam daerah yang menjadi pilot project, menghadiri...