Sudutkota.id – Tiga residivis pembobol toko berhasil diringkus Satreskrim Polres Batu. Mereka kerap melakukan aksinya di wilayah Kota Batu dan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Ketiganya berhasil diringkus, usai dilakukan pengejaran oleh polisi bersama warga pada Rabu (13/11), di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
“Ketiga pelaku yang semuanya residivis, telah melakukan pembobolan di toko Jalan Dewi Sartika Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi pelaku ketahuan warga hingga melarikan diri dan melompat ke dalam jurang sedalam 8 meter. Akhirnya oleh warga bersama polisi, mereka dapat ditangkap,” ujar Kasi Humas Polres Batu, Ipda Trimo, saat konferensi pers, Senin (18/11/2024).
Diungkapkan Trimo, identitas ketiga pelaku yakni berinisial GMFF (24), warga Kedungkandang, Kota Malang, residivis kasus pencurian, TA (27), warga Dau, Kabupaten Malang, residivis kasus narkoba,
“Sedangkan RE (24), merupakan warga Kota Mojokerto, residivis kasus pemerkosaan,” ujarnya.
Saat ditangkap dan dibawa ke Polres Batu, mereka diintrogasi dan dilakukan penyelidikan oleh petugas.
“Hasil penyelidikan,mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi di Kota Batu dan satu lokasi di Karangploso, Kabupaten Malang,” terang Trimo.
Terbaru, kata Trimo, ketiga pelaku membobol warung dan membawa kabur sejumlah barang berharga di Dusun Ngujung, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji.
“Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi N 6513 BT, satu unit handphone Xiaomi Redmi 9, satu unit mixer merek dBvoice, dan dua unit speaker merek Fleco,” bebernya.
Akibat perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pembertan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Mt)