Terinspirasi Game Online, Tiga Pelaku Penembakan di Tol Waru Sidoarjo Berhasil Diringkus Polda Jatim

0
Saat press release pelaku teror penembakan di jalanan Surabaya. (foto: Dok. Humas Polri)
Advertisement

Sudutkota.id- Tiga sekawan penebar teror penembakan di jalanan Surabaya berhasil diringkus oleh Polda Jatim, motif sementara yang diungkapkan pelaku karena mereka terinspirasi oleh game online.

Penangkapan itu setelah sebelumnya Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dengan melibatkan tim Labfor Polda Jatim.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/5).

“Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah ditahan untuk proses lanjut,” jelasnya.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap 3 tersangka tersebut, karena diduga kuat telah melakukan penembakan menggunakan airsoft gun di sekitaran jalanan Surabaya-Sidoarjo.

“Jadi hasil pemeriksaan, tersangka ini melakukan aksinya tersebut di empat TKP dengan empat korban,” sambungnya.

Ketiga pelaku yang mengaku sebagai Mahasiswa asal Surabya tersebut adalah NBL (20), JLK (19) dan satu tersangka lainnya yang nasih di bawah umur.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, peristiwa pertama terjadi pada Minggu (19/5) di Tol Surabaya-Tanggulangin KM 758 pukul 01.04 dengan korban AR yang mengalami luka bibir dan pelipis.

“Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kiri dan ketika mobil sejajar berjarak 2 meter tersangka menembak dengan menggunakan air softgun sebanyak 4 kali setelah itu tersangka kabur menuju arah gerbang tol Kejapanan,” sambungnya.

Pada hari yang sama,lanjut Kombes Totok sekira pukul 02.12 WIB pelaku kembali melakukan aksi penembakan di Tol Sidoarjo-Surabaya KM 755.

“Korban EC yang mengalami 5 luka di wajah,” jelas Kombes Pol Totok.

Kali ini Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kanan.

Setelah sejajar berjarak 2 meter, tersangka menembak dengan menggunakan senjata air softgun sebanyak 5 kali, setelah itu tersangka kabur menuju arah Surabaya.

Kemudian pada Selasa (21/5/2024) pukul 04.10 TKP ketiga di Tol Sidoarjo-Surabaya KM 748 dengan korban RW yang mengakibatkan 1 luka di pelipis kiri.

“Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kiri, setelah sejajar berjarak 2 meter tersangka menembak dengan menggunakan senjata air softgun sebanyak dua kali, setelah itu tersangka kabur menuju Surabaya,”ungkap Kombes Totok.

Tak berhenti sampai disitu, teror yang mereka perbuat dilakukan pada pukul 04.35 WIB di jalan Babatan Unesa Kecamatan Wiyung Surabaya.

Kali ini korban adalah seorang pemulung berinisial K dengan luka di perut kanan dan satu di pinggang.

Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kanan pada saat korban membawa gerobak sampah.

“Setelah sejajar berjarak 3 meter, tersangka menembak dengan menggunakan air softgun sebanyak dua kali, kemudian kabur ke arah Wiyung,”ungkapnya.

Disinggung soal motif, Kombes Pol Totok mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami motif dari para pelaku yang melakukan aksi penembakan tersebut.

“Kami masih dalami motifnya, namun hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku hanya iseng-iseng terobsesi main game online,” ungkapnya.

Mengenai barang bukti, pengakuan pelaku NBL mendapatkan air softgun dari membeli di toko online dengan harga Rp 5 juta, sedangkan tersangka JLK mendapat air softgun dari tukar tambah lampu mobil dengan temannya.

“Untuk tersangka anak, membeli air softgun dari NBL dengan harga Rp5 juta, tetapi belum dibayar,” terang Kombes Totok.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. (Aam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here