Sudutkota.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menerima laporan tentang perusakan Alat Peraga Kampanye Pilkada dari salah satu pasangan calon (Paslon).
Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto mengatakan pihaknya telah mendalami dan mengkaji pelaporan tersebut yakni dengan mengklasifikasikan apakah yang dirusak adalah Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS)
“Yang jelas ada laporan masuk dengan bukti yang mendukung, termasuk adanya barang bukti dan dugaan pelaku. Untuk itu kami akan melakukan kajian dan pendalaman karena setiap laporan yang masuk ke Bawaslu harus memenuhi syarat formil dan materiil,” tegasnya, Kamis (17/10/2024).
Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan, syarat formil meliputi identitas pelapor, terlapor, serta jenis laporan. Sementara syarat materiil mencakup informasi mengenai tempat, waktu kejadian, kronologi peristiwa, serta bukti pendukung lainnya.
Disebutkan, pihaknya saat ini tengah melakukan proses secara menyeluruh, dan semua laporan yang masuk akan diperlakukan sama dengan memastikan bahwa setiap laporan memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk ditindaklanjuti..
“Jadi proses kajian tidak hanya bertujuan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan integritas proses pemilihan kepala daerah. Bawaslu berkomitmen untuk menegakkan aturan pemilu secara adil dan transparan,” pungkasnya. (Dn)