Terdakwa Penggelapan Uang Pajak Perusahaan di Malang Dituntut 3 Tahun Penjara

0
Terdakwa Penggelapan Uang Pajak Perusahaan saat mengikuti sidang. (foto: sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Su’udi dan Dewangga Kurniawan menuntut Rizky Martha Lianingtyas alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember dengan penjara 3 tahun dalam kasus dugaan penggelapan uang pajak perusahaan senilai Rp 1,9 milyar.

Tuntutan itu dibacakan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (31/7).

“Kami menuntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Hal itu dikarenakan, telah merugikan pihak korban, senilai Rp 1,1 miliar sekian. Namun, juga ada yang meringankan, yakni terdakwa berterus terang dan tidak berbelit belit,” ujar Dewangga usai persidangan.

Tiga kuasa hukum dari Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang selaku korban, yaitu RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodiharjo, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan JPU dalam memberikan tuntutan.

“Tuntutan itu adalah kewenangan JPU. Kami berterimakasih dan merasa terwakili. Kami merasa lega dengan tuntutan itu, semoga nantinya majelis hakim juga memutus semaksimal mungkin,” ujar Rudi S Soemodiharjo.

Namun tak sampai disitu saja, Edo Bambang mengaku pihaknya akan menempuh jalur hukum lagi terkait aksi yang dilakukan oleh Kiki, lantaran jumlah uang yang sudah dibayar oleh perusahaan Herry memiliki selisih yang banyak dengan jumlah yang ditagihkan kantor pajak.

“Ini akan ada part dua-nya. Saat ini kami baru melaporkan dugaan penggelapan uang pajak tahun 2023 sebesar Rp 1,9 miliar. Kalau Kiki hanya mengaku memakai uang Rp 795 juta, seperti yang ditagihkan dari Kantor Pajak, lalu dimanakah sisanya? karena klien kami sudah membayar Rp 1,9 miliar,” terangnya.

Eddo membeberkan akan kembali melaporkan Kiki ke polisi terkait dugaan pemalsuan dan penggelapan pajak pada tahun 2021 dan 2022.

“Uang pajak tahun 2021 dan 2022 juga kami bayarkan melalui Kiki. Pada 2021 dan 2022, diduga juga ada pemalsuan dan itu sebelumnya sudah diakui Kiki kepada kami. Saat ini kami masih menunggu rilis dari Kantor Pajak, setelah itu baru melaporkan kembali Kiki ke polisi,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Kiki, Joko Wahyudi, mengatakan bahwa tuntutan 3 tahun itu terlalu berat.

“Terlalu berat tuntutan 3 tahun tersebut. Kami akan melakukan pembelaan pada persidangan selanjutnya,” ujarnya

Sebelumnya, Kiki dilaporkan oleh Herry Wiyono ke Polresta Malang Kota terkait dugaan pengelapan uang pajak 2023 sebesar Rp 1,9 miliar.

Kiki sendiri adalah staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur. Dalam persidangan sebelumnya, Kiki mengaku hanya mengelapkan uang Rp 795 juta untuk jalan-jalan ke Singapura dan Korsel. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here