Terdakwa Penganiayaan Anak Selebgram Malang Dituntut 4 Tahun Penjara

0
Terdakwa IPS saat menjalani sidang di PN Kelas 1A Malang. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Indah Permata Sari (27), terdakwa penganiayaan terhadap anak selegram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Rabu (10/7/2024).

Indah Permata Sari (IPS) merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Aghnia, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota atas dugaan penganiayaan terhadap JAP, anak majikannya yang masih berusia di bawah lima tahun.

Saat ini, sidang dengan terdakwa Baby Sitter asal Bojonegoro itu telah memasuki agenda tuntutan. Nampak ia duduk di kursi pesakitan dengan raut wajah sedih dan mata berkaca-kaca.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Malang sekira pukul 15.00 WIB dan dipimpin ketua majelis hakim, Safrudin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi menyatakan, terdakwa dituntut sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan,” jelasnya.

Dijelaskan Su’udi, dalam sidang pembacaan tuntutan ini, ada beberapa hal yang membuat terdakwa dituntut dengan pasal tersebut.

“Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban JAP menjadi trauma mendalam. Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan tidak pernah dihukum,” jelasnya.

Nuryanto selaku penasihat hukum terdakwa Indah, mengaku tuntutan 4 tahun penjara terhadap kliennya dirasa masih terlalu tinggi.

“Saya rasa tuntutan 4 tahun penjara terhadap klien saya, terlalu tinggi. Oleh sebab itu, kami mengajukan upaya pembelaan atau pledoi.” kata Nuryanto.

Latas Nuryanto mengatakan, seperti yang ada di dalam fakta-fakta persidangan, bahwa ada kelalaian dari orang tua korban dan orang tuanya juga jarang memantau kondisi korban. Dan itu diakui oleh orang tua korban.

“Tentunya, fakta-fakta tersebut akan dirumuskan dan kami masukkan dalam nota pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu (17/7/2024) mendatang dengan agenda pledoi. Dan sama seperti sidang-sidang sebelumnya, tentunya kami telah siap,” tandasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here