Terdakwa Mutilasi Istri di Malang Dituntut Hukuman Mati

0
Terdakwa James Lodwyk Tomatala alias Jimy saat berada di Pengadilan Negeri Malang. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61), terdakwa mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55), dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Rabu (31/7/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wanto Harianto SH mengatakan, terdakwa James dituntut pasal 340 dengan ancaman human mati.

“Terdakwa James dijerat pasal 340 oleh hakim pengadilan negeri karena terdakwa sudah merencanakan dan mempersiapkan alat alat seperti pisau kecil dan parang, sebelum memutilasi korban yang tak lain istri terdakwa sendiri,” kata Wanto.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan, yakni bukan pembunuhan berencana melainkan cuman kekerasan dalam rumah tangga, yang menyebabkan korban mati dan ancamannya 15 tahun penjara. Menanggapi pembelaan itu, JPU akan menanggapi pada sidang berikutnya.

“Ya nanti kami tanggapi sidang berikutnya minggu depan di replik untuk mematahkan pembelaan pengacara terdakwa. Dan kami menyakini kalau itu pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Fauzan Aji Masibah Ulun mengatakan, dalam perjalanan persidangan jaksa mendakwa 3 dakwaan yakni dakwaan pasal 340 pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, dakwaan pasal 114 Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan dakwaan terkait pembunuhan biasa.

“Namun jaksa menuntut dakwaan pasal 340 dan memberikan tuntutan maksimal hukuman mati. Analisa kita dari tim kuasa hukum adalah kekerasan dalam rumah tangga. Dan ini bukan pembunuhan berencana,” kata Fauzan.

Kata Fauzan, pembelaan yang dlakukan itu, mengarahkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kekerasan dalam rumah tangga dengan mengangkat pasal 114.

“Memang ada rasa cemburu dan juga marah dari terdakwa ini yang terpendam cukup lama, dan hampir 6 bulan istri terdakwa tidak pulang ke rumah. Dan pengakuan terdakwa pernah melihat istrinya dibonceng sama pria lain. Akhirnya muncul dari otak terdakwa kenapa istrinya selingkuh hingga puncaknya hal yang tak terduga itu terjadi,” jelasnya.

Puncaknya terdakwa menjemput istrinya saat berada di taman krida dan membawah pulang, sampai terjadi cek cok dan terdakwa emosi lalu membunuh istrinya.

“Usai membunuh, terdakwa bingung untuk membuang jasad istrinya lalu memutilasi hingga menjadi beberapa potongan. Jadi ini bukan perencanaan pembunuhan yang didakwakan oleh jaksa,” tukasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here