Terdakwa James Loodewky, Suami Mutilasi Istri di Kota Malang Divonis Hukuman Mati

0
James Loodewky Tomatala saat di PN Malang untuk menjalani sidang. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – James Loodewky Tomatala alias Jimy (61), suami yang tega bunuh dan mutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55) menjadi beberapa bagian divonis hukuman mati.

James kembali menjalani sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Rabu (21/8/2024).

“Terdakwa James dituntut pasal 340 dengan ancaman hukuman mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang, Wanto Harianto, SH.

Wanto menjelaskan, terdakwa James dijerat pasal 340 oleh hakim pengadilan negeri, karena terdakwa sudah merencanakan dan mempersiapkan alat-alat, seperti pisau kecil dan parang, sebelum memutilasi korban yang tak lain istri terdakwa sendiri.

Dalam sidang terakhir ini, kata Wanto, terungkap fakta baru yang belum pernah terungkap dalam beberapa persidangan sebelumnya.

“Terdakwa James tidak mengakui kalau memukul dan membacok bagian belakang kepala istrinya (korban), namun dalam sidang terakhir ini terungkap kalau terdakwa melakukan hal ini,” bebernya.

“Tapi dalam sidang terakhir ini, dokter forensik sama alat bukti visum membuktikan ada luka bacoknya di belakang kepala korban hingga lukanya cukup dalam hingga pendarahan sampai di otak. Itu yang memberatkan saya disitu kalau terdakwa harus di hukum mati,” tambah Wanto.

Sementara Fauzan Aji Masibah Ulun SH, selaku pengacara James mengatakan, menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada kliennya, pihaknya akan mengajukan banding.

Karena menurut Fauzan, ada salah satu hal yang memberatkan kliennya yakni pledoi yang tidak diterima oleh majelis hakim.

“Kami akan melakukan banding lagi terkait klien kami yang divonis hukuman mati. Karena pasal yang kami perjuangan yakni menitik beratkan pada kasus kekerasan dalam rumah tangga, sehingga mengangkat instrumen pasal 114,” ujar Fauzan.

Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati keputusan Hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman mati.

“Tadi kami sudah koordinasikan dwngan James akan melakukan banding dalam 7 hari ke depan ini,” tukasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here