Daerah

Tercatat Baru 5 Persen Perusahaan di Kota Batu yang Memiliki PUK

170
×

Tercatat Baru 5 Persen Perusahaan di Kota Batu yang Memiliki PUK

Share this article
Ilustrasi buruh di kerajinan kriya Kota Batu (dn)

Sudutkota.id – Dari 307 perusahaan di Kota Batu baru lima persen yang memiliki kelompok serikat pekerja kecil atau Pengurus Unit Kerja (PUK).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu Erwan Puja Fiatno mengatakan bahwa, pembentukan PUK ini sebenarnya merupakan hal yang sudah didasarkan oleh UU no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh.

“Ini berbeda dengan serikat pekerja dalam skala besar yang anggotanya 50 orang. Setiap perusahaan PUK ini biasanya beranggotakan 10 orang dan bisa menjadi kepanjangan tangan dari serikat yang besar seperti SPSi,” ungkapnya, Kamis (25/4/2024).

Meskipun begitu, ia menegaskan pihak Disnaker Kota Batu telah melakukan sosialisasi setidaknya kepada tiga perusahaan setiap harinya.

“Karena PUK ini juga dapat membantu Disnaker serta pegawai yang berselisih dengan perusahaan dan sebagai wadah mediasi,” ungkapnya.

Disinggung terkait perselisihan yang terjadi di perusahaan Kota Batu, Erwan menegaskan bahwa terjadi penurunan dari 2022-2023 yang tercatat 7 kasus, sedangkan untuk 2023 sampai sekarang tercatat 4 kasus.

“Namun tidak ada yang sampai ke ranah pengadilan di Surabaya karena semuanya bisa diselesaikan dengan musyawarah saja. Sedangkan untuk kasus yang paling sering dihadapi di Kota Batu biasanya pada kurangnya pesangon pada pegawai yang di PHK, kemudian terkait belum didaftarkannya BPJS Ketenagakerjaan, dan perbedaan pemahaman terkait peraturan perusahaan,” imbuhnya.

Oleh sebab itu sampai saat ini Erwan bersyukur karena saat menjelang atau ketika berada di hari buruh nasional, di Kota Batu tidak pernah terjadi aksi demonstrasi. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *