Terbukti TPPO, 6 Orang Pemilik Warung Kopi Cetol Gondanglegi Jadi Tersangka

0
Keenam pemilik warung kopi cetol Pasar Gondanglegi yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO.(foto:sudutkota.id/AD)
Advertisement

Sudutkota.id – Satreskrim Polres Malang menetapkan 6 orang pedagang pemilik warung kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penetapan tersangka tersebut setelah dalam proses penyidikan, mereka terbukti melakukan eksploitasi pekerja anak di bawah umur.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho dalam presrilis di depan halaman Polres Malang mengatakan, enam pedagang kopi warung cetol di pasar Gondanglegi yang ditetapkan jadi tersangka yakni, Saiful (41), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, ⁠Reni Sujiati alias Mama Reni (53), warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Selain itu, Luluk Yanti alias Mami Luluk (20), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang berdomilisi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, ⁠Iswantini (54), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Juga, ⁠Siti Hapsiyah alias Tomblok (54), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dan Suliswanto alias Papa Bedor (38), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“Enam orang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi pekerja seksual dan tindak pidana perdagangan orang. Dalam perkara ini, sebelumnya diungkap saat operasi yang ditingkatkan, pada 4 Januari 2025 lalu,” terang Kompol Bayu, Senin (20/01/2025).

Dijelaskan Bayu, dari razia yang dilakukan, polisi secara khusus menangani 7 orang perempuan di bawah umur. Yang bekerja sebagai pelayan di warung-warung kopi cetol tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan 22 pelayan perempuan dewasa, 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki. 

“Para tersangka merekrut anak-anak sebagai pelayan warung kopi dengan iming-iming gaji Rp 600 Ribu sampai Rp 1 Juta per bulan,” jelasnya

Sesuai laporan pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan adanya eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual yang melibatkan anak di bawah umur dan juga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

“Dari hasil pengungkapan, kita temukan ada 7 anak di bawah umur rentan, umurnya kisaran 14 tahun sampai 17 tahun. Anak-anak tersebut bekerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.30 WIB dan 18.30 WIB hingga 01.00 WIB,” tutur Bayu.

Dalam rilis tersebut, Polres Malang mengenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap para tersangka.

“Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda hukumannya sebanyak Rp 200 juta,” tukasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, Muchamad Nur menambahkan, kasus ini masuk pada ranah TPPO dengan melibatkan anak di bawah umur, yang kemudian langsung disoroti pihak Kementerian Sosial.

“Kami ambil keterangan beberapa dari pekerja warung kopi itu sekitar kurang lebih 32 orang, kami pilah-pilah mana yang sudah dewasa yang belum, dan kami temukan juga ada 7 korban anak, yang di bawah umur 18 tahun,” terang Nur, dalam konferensi pers. 

Tujuh anak korban terdampak eksploitasi, baik secara ekonomi dan seksual tersebut adalah perempuan, masing-masing berinisial PO (14), RPH (16),  PR (14), RL (16), PAA (15), MAF (15), dan MR (17).

Maka dari itu, lanjutnya, dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dan terdapat 6 tersangka yang memiliki warung ‘kopi cetol’ di pasar Gondanglegi. Dari ke 6 tersangka itu, ada yang memiliki pekerja anak dibawah umur, dan sudah dilakukan penangkapan pada tanggal 18 januari 2025.

“Sebagian besar anak-anaknya (di bawah umur) dari luar Kecamatan Gondanglegi, yakni ada yang dari Wagir, Sukun Kota Malang, Kecamatan Wonosari, Pagak dan Dampit,” pungkasnya.(AD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here