Sudutkota.id – Abdul Rohman (44), terapis pijat asal Probolinggo yang memutilasi kliennya di kamar kontrakannya di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dituntut hukuman mati.
Korban adalah Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang, Muhammad Fahmy Abdillah SH mengatakan, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Ruang Cakra PN Kelas 1A Malang itu, terdakwa dituntut dengan pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Terdakwa terbukti melakukan tidak pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP ,” kata Fahmy usai membacakan tuntutan di ruang Cakra PN Malang, Senin (26/8/2024).
Fahmy juga mengungkapkan, bahwa yang memberatkan terdakwa di vonis hukuman mati yakni terdakwa pernah dihukum kasus pencurian dan kekerasan di wilayah Kecamatan Kepanjen pada tahun 2015. Lalu dalam kasus mutilasi itu, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis terhadap korbannya.
Terdakwa juga dengan sengaja menghilangkan jenazah, dalam hal ini potongan tubuh korban tidak utuh, sehingga cuman ditemukan tengkorak kepala korban, potongan tengkorak telapak kaki sama telapak tangan.
“Dan terdakwa selama dalam persidangan berbuat bohong,” jelas Fahmy.
“Disamping itu terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan kekerasan, sehingga kami selaku tim JPU memberatkan hukuman ini dengan hukuman mati,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan, kalau dirinya melakukan pembacokan terhadap korbannya hanya 2 kali di bagian leher.
Fahmy melanjutkan, terdakwa saat dalam persidangan mengaku hanya melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak dua kali di bagian leher. Namun berdasarkan hasil visum yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdapat 17 patahan tulang komplit di bagian belakang kepala korban.
“Artinya terdakwa melakukan pembacokan di bagian leher 2 kali dan beberapa bacokan di bagian belakang kepala korban pada saat kejadian sebelum melakukan mutilasi terhadap tubuh korban,” pungkasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan pasal yang dituntutkan oleh JPU.
“Pada dasarnya, kami tetap akan melakukan upaya hukum. Paling tidak, klien kami bisa bebas dari tuntutan hukuman mati atau setidaknya kami arahkan ke Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” terangnya.
Guntur juga menambahkan, upaya-upaya hukum tersebut akan dimasukkan ke dalam pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pada Senin (2/9/2024) mendatang.
“Tentunya, kami ajukan upaya pembelaan atau pledoi dan kami akan segera menyusunnya,” tukasnya. (Mt)