Sudutkota.id – Kondisi memprihatinkan kembali terjadi di Pasar Besar Malang. Tembok pembatas di sisi timur dilaporkan mengalami retakan serius dan terancam roboh. Situasi ini memicu kekhawatiran akan keselamatan pedagang dan pengunjung, namun langkah yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih sebatas penanganan darurat.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengakui bahwa kerusakan tersebut telah terdeteksi sejak adanya laporan dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag). Beberapa bagian tembok disebut mengalami retakan yang berpotensi membahayakan.
Sebagai respons awal, Pemkot hanya memasang banner larangan berjualan dan parkir di sekitar area rawan. Langkah ini diklaim sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan.
“Kami sudah pasang larangan di titik yang berisiko untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup. Peringatan visual tanpa tindakan teknis yang kuat dianggap tidak sebanding dengan risiko runtuhnya struktur bangunan yang sudah melemah.
Saat ini, Pemkot Malang masih mengandalkan anggaran perawatan dari Diskopindag untuk melakukan penanganan sementara. Fokusnya hanya memastikan tembok tidak roboh dalam waktu dekat, bukan memperbaiki secara menyeluruh.
Di sisi lain, Dinas PUPR-PKP baru akan dilibatkan untuk melakukan kajian teknis terhadap kondisi konstruksi bangunan. Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran detail terkait tingkat kerusakan serta kelayakan Pasar Besar Malang secara keseluruhan.
“Nanti akan dilakukan penilaian konstruksi untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan langkah selanjutnya,” jelas Wahyu.
Pengakuan bahwa kajian teknis baru akan dilakukan di tengah kondisi yang sudah mengkhawatirkan menimbulkan kritik. Penanganan dinilai cenderung lambat dan reaktif, bukan berbasis mitigasi risiko sejak dini.
Wahyu sendiri menegaskan bahwa langkah yang dilakukan saat ini hanya bersifat sementara. Ia bahkan mengakui kondisi Pasar Besar Malang sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.
“Ini hanya penanganan sementara. Kami khawatir terjadi hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Rencana revitalisasi yang selama ini digadang sebagai solusi permanen justru masih tersendat. Penolakan dari sebagian pedagang serta konflik kepentingan menjadi kendala utama yang belum terselesaikan.
Padahal, kajian akademik dari Teknik Sipil Universitas Brawijaya telah menyatakan bahwa struktur bangunan pasar tidak stabil dan tidak aman. Kondisi tersebut diperparah dengan riwayat kebakaran yang berulang, yang semakin melemahkan konstruksi.
Dengan kondisi tersebut, Pasar Besar Malang kini berada di titik rawan. Ketika ancaman sudah terlihat jelas, langkah darurat tanpa percepatan solusi permanen berisiko menempatkan keselamatan masyarakat dalam bahaya.





















