Sudutkota.id– Maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat.
Kondisi ini menuntut langkah penanganan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan yang berkelanjutan.
Ketua PUSPA Kabupaten Jombang, Octadella Billytha Permatasari, menegaskan bahwa pembukaan posko pengaduan kekerasan seksual merupakan langkah penting. Namun, upaya tersebut harus dibarengi dengan sistem pencegahan yang menyentuh akar persoalan.
Perempuan yang akrab disapa Mbak Della ini menekankan, penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti setelah kejadian terjadi.
“Posko pengaduan adalah pintu awal yang sangat penting bagi korban. Namun yang tidak kalah krusial adalah bagaimana kita membangun sistem pencegahan agar anak-anak tidak terus menjadi korban,” ujar Della, Sabtu (10/01/2026).
Menurut Della, maraknya kasus yang melibatkan oknum guru maupun anggota keluarga menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan serta edukasi perlindungan anak di lingkungan terdekat korban.
Ia menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik, bukan justru menjadi tempat yang memicu trauma.
“Ketika pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, ini menandakan bahwa sistem perlindungan kita belum berjalan optimal. Sekolah dan rumah harus menjadi ruang paling aman bagi anak,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang fokus pada isu perempuan dan anak, PUSPA Kabupaten Jombang terus mendorong edukasi dini terkait batasan tubuh, relasi sehat, serta keberanian melapor bagi anak dan remaja.
Della menilai, masih banyak korban kekerasan seksual yang memilih diam karena rasa takut, malu, atau tidak mengetahui jalur pengaduan.
“Kami ingin anak-anak tahu bahwa mereka tidak sendiri. Negara dan masyarakat hadir untuk melindungi, bukan menghakimi,” katanya.
Ia menambahkan, Kabupaten Jombang telah memiliki regulasi yang berpihak pada korban kekerasan seksual.
“Perda Nomor 6 Tahun 2025 Kabupaten Jombang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan memberikan dasar hukum yang kuat bagi kami di lapangan,” ujar Della yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Jombang.
Menurutnya, perda tersebut menjadi pedoman dalam pendampingan korban, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat.
“Dengan adanya payung hukum ini, anak dan perempuan yang mengalami kekerasan dapat lebih yakin bahwa haknya dilindungi dan ada jalur bantuan yang jelas,” imbuhnya.
Untuk itu, Della mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga orang tua untuk bersinergi menciptakan ekosistem perlindungan anak yang kuat.
“Kekerasan seksual adalah kejahatan serius. Penanganannya tidak bisa parsial. Harus ada kerja bersama, dari pencegahan, pendampingan korban, hingga pemulihan,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual di Jombang, PUSPA berharap momentum ini menjadi titik balik untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan hak anak atas rasa aman benar-benar terwujud.






















