Daerah

Tarif Parkir Dilanggar, Dishub Kota Malang Buka Layanan Aduan: Jukir Nakal Siap Ditindak

5
×

Tarif Parkir Dilanggar, Dishub Kota Malang Buka Layanan Aduan: Jukir Nakal Siap Ditindak

Share this article
Petugas parkir berjaga di kawasan tepi jalan umum di ruas jalan belakang Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang kembali menegaskan komitmennya menertibkan praktik parkir di tepi jalan umum. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang meminta masyarakat tidak segan melaporkan juru parkir (jukir) yang memungut tarif di luar ketentuan resmi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa seluruh tarif parkir di tepi jalan umum telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kalau ada juru parkir yang meminta tarif melebihi ketentuan, silakan dilaporkan. Kami sudah siapkan saluran pengaduan agar bisa langsung kami tindak lanjuti,” ujar Rahmat, Minggu (1/2/2026).

Dishub Kota Malang membuka layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp/HP 0822-4540-5198. Laporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi, sekaligus dasar penertiban terhadap jukir yang melanggar aturan.

Rahmat menjelaskan, besaran tarif parkir di tepi jalan umum telah diatur secara rinci dalam Lampiran III Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023, sehingga tidak ada alasan bagi jukir untuk memungut biaya di luar ketentuan.

Adapun tarif parkir tepi jalan umum yang berlaku di Kota Malang meliputi:

  • Truk gandeng, truk trailer, dan bus besar: Rp10.000 per sekali parkir
  • Truk, minibus, dan kendaraan sejenis: Rp5.000 per sekali parkir
  • Mobil sedan, jeep, pick up, dan sejenisnya: Rp3.000 per sekali parkir
  • Sepeda motor: Rp2.000 per sekali parkir

Sementara untuk parkir insidentil, seperti pada kegiatan atau acara tertentu, tarif yang dikenakan lebih tinggi, yakni:

  • Truk, bus, dan minibus: Rp20.000 per sekali parkir
  • Mobil sedan, jeep, pick up, dan sejenisnya: Rp5.000 per sekali parkir
  • Sepeda motor: Rp3.000 per sekali parkir

Dishub Kota Malang menegaskan, regulasi ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mencegah praktik pungutan liar, serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir secara transparan.

“Masyarakat kami harapkan membayar parkir sesuai tarif resmi dan jangan ragu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran,” tegas Rahmat.

Ia juga mengingatkan bahwa juru parkir resmi wajib mengenakan atribut dan memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. Jika ditemukan pelanggaran, Dishub memastikan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat melalui pelaporan, Dishub Kota Malang optimistis penataan parkir di tepi jalan umum bisa berjalan lebih tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *