Pemerintahan

Tanggapi Somasi dan Tuntutan Audit Retribusi Pasar, Wali Kota Malang Siap Buka-Bukaan Data

96
×

Tanggapi Somasi dan Tuntutan Audit Retribusi Pasar, Wali Kota Malang Siap Buka-Bukaan Data

Share this article
Tanggapi Somasi dan Tuntutan Audit Retribusi Pasar, Wali Kota Malang Siap Buka-Bukaan Data
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, didampingi sejumlah pejabat saat memberikan keterangan pers terkait somasi audit retribusi Pasar Besar Malang, Selasa (9/9/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Polemik pengelolaan Pasar Besar Malang kembali mencuat setelah Himpunan Pedagang Pasar Malang (Hipama) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Somasi itu mendesak transparansi sekaligus audit menyeluruh terhadap retribusi pasar di Kota Malang.

Selain itu, Komisi B DPRD Kota Malang juga menekan agar dilakukan audit khusus, mengingat potensi pendapatan retribusi pasar yang disebut mencapai Rp16 Miliar per tahun, namun hingga kini realisasi penerimaannya baru sekitar separuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, menegaskan Pemkot Malang siap menghadapi somasi dan tidak keberatan bila dilakukan audit. Bahkan, ia memastikan Pemkot akan terbuka dengan data yang diminta.

“Ya, kami hadapi dan kami akan berikan data serta jelaskan kepada mereka, karena itu hak mereka. Nanti bagian hukum yang akan memberikan penjelasan resmi,” ujar Wahyu saat ditemui wartawan, Selasa (9/9/2025).

Soal usulan audit, Wahyu menegaskan Pemkot Malang tidak keberatan. Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme audit sebenarnya sudah rutin dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tidak ada masalah, karena audit kan terbuka. Apalagi dari BPK sudah cukup dengan audit itu. Audit tambahan tentu ada biaya lagi, tetapi hasil audit BPK ini sudah jelas dan sesuai ketentuan dalam pengelolaan retribusi,” jelasnya.

Terkait potensi retribusi pasar yang belum maksimal, Wahyu mengakui masih ada kendala di lapangan. Dari potensi Rp16 miliar yang disampaikan Komisi B, saat ini realisasi baru sekitar separuhnya. Hal itu disebabkan tidak semua pedagang mampu membayar retribusi secara penuh.

“Karena mereka (pedagang) dari Pasar Besar tidak semua membayar. Kondisi mereka seperti itu, jadi belum terpenuhi potensinya. Ada sebagian yang memang tidak sanggup bayar, dan itu kita maklumi. Masak kita tarik juga, kasihan. Jadi, yang ditarik itu hanya dari pedagang dengan kondisi masih layak dan baik,” terang Wahyu.

Selain masalah audit dan retribusi, Wali Kota juga menyinggung soal rencana revitalisasi Pasar Besar. Menurutnya, Pemkot sudah melengkapi dokumen pengajuan dan mengkomunikasikan dengan pemerintah pusat melalui forum Musrenbangnas (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional).

“Semua kelengkapan untuk pengajuan revitalisasi Pasar Besar sudah kita lengkapi. Sudah kita komunikasikan dengan pusat dalam musyawarah pembangunan tingkat nasional. Kelengkapan sudah terpenuhi, tetapi saat ini terhenti karena pedagang belum satu suara,” ungkapnya.

Saat ini, Pemkot Malang masih menunggu langkah lanjutan dari Bagian Hukum terkait somasi Hipama-LBH Muhammadiyah. Sementara itu, DPRD Kota Malang dijadwalkan akan memanggil dinas terkait, termasuk Diskopindag, untuk memberikan penjelasan mengenai realisasi retribusi dan rencana revitalisasi Pasar Besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *