Sudutkota.id- Sebuah rumah di wilayah Dusun Gandungan RT 038 RW 015, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang milik Sugiati diratakan anak kandungnya sendiri berinisial D dengan bulldozer.
Hal itu nampak dari video rekaman yang beredar di media sosial. Yang mana aksi tersebut diketahui pada hari Jumat (17/5/2024 ) sekitar pukul 16.30 WIB sore kemarin .
Kepala Dusun Gandungan, Marsudi membenarkan peristiwa itu terjadi dan dilakukan oleh anak kandung Sugiati dari suami pertama yang tinggal di Kecamatan Gondanglegi.
“Yang dirobohkan dengan bulldozer itu rumah ibu kandungnya sendiri. Jadi si D ini merupakan anak kandung dari Sugiati dari suami pertama yang tinggal di Kecamatan Gondanglegi,” ujarnya Sabtu saat dikonfirmasi awak media, (18/05/2024).
Ia juga menjelaskan, bahwa mengetahui proses langsung perobohan rumah dari Sugiati yang dihuni dengan keluarga barunya lantaran warisan yang tak terpenuhi.
“Waktu perobohan itu ada ketua RT bersama Tomo orangtua dari Sugiati datang ke rumah, dengan tujuan melihat proses perobohan rumah yang dihuni Sugiati bersama keluarga barunya,” paparnya.
Kemudian Marsudi menceritakan, anak berinisial D merupakan anak dari pasangan Sugiati dengan pria asal Gondanglegi, namun sudah bercerai.
“Saat menjadi suami dari orang Gondanglegi itu, Sugiati bekerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Nah, dari hasil dari merantau itulah, Sugiati mungkin bisa membangun rumah bersama ayah dari D tersebut,” bebernya.
“Kalau tanahnya murni milik Sugiati pemberian dari orangtuanya, karena Sugiati asli orang Gadungan, Karanganyar,” lanjutnya.
Usai bekerja di luar negeri, sambung Marsudi, sudah tak bersama ayah kandung dari D. Kemudian, anak berinisial D ini tinggal bersama ayahnya di Gondanglegi.
“Untuk saat ini, ayah D sudah menikah lagi. Sugiati pun telah menikah lagi dan memiliki dua orang anak yang masih duduk dibangku sekolah dasar. Dan Sugiati menempati rumah yang dirobohkan tersebut bersama suaminya yang baru ini. Sekarang ini, Sugiarti dan suaminya bekerja sebagai buruh tani,” tuturnya.
Masih kata Marsudi, sebelum peristiwa rumah itu dirobohkan, seminggu sebelumnya anak berinisial D sempat mendatangi Ibu kandungnya untuk melakukan musyawarah dengan tujuannya meminta uang Rp 200 juta sebagai ganti harta gono gini rumah yang kini ditempati ibunya.
“Akan tetapi Ibu kandungnya keberatan, karena tidak punya uang sebanyak yang diinginkan si D. Kemudian, Sugiati menawarkan terhadap D uang sebesar Rp 50 juta, namun dibagi dua dengan cara diangsur. Akhirnya si D meminta rumahnya Sugiati dirobohkan saja,” katanya.
“Karena anaknya ngotot rumah dirobohkan, keluarga Bu Sugiati dan suaminya yang baru juga tidak bisa berbuat apa-apa dan mempersilahkan bulldozer yang sengaja didatangkan D untuk merobohkan bangunan rumah ini,” tambahnya.
Menyikapi keadaan itu, Sugiati pasrah agar anak berinisial D itu lega. Dan ia hanya meminta sisa material dibersihkan dan dibawa sekalian.
“Artinya memang sudah disepakati oleh keluarga Bu Sugiati. Beliau juga mempersilahkan kalau rumah tersebut mau dirobohkan. Sugiati pun akhirnya tinggal di rumah saudaranya,” pungkasnya. (Mt)