Sudutkota.id – Evi Wijayanti alias EW (52), wanita asal Krembangan Surabaya, ditetapkan tersangka oleh Polres Malang, karena tega membunuh rekannya sendiri di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Korbannya adalah Sunik (48) warga Dusun Bugis RT 03 RW 01, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Sunik ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar rumahnya pada hari Selasa (16/7/2024) lalu.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, tersangka bernama Evi Wijayanti (52) ber-KTP Krembangan Besar No. 22A, RT03/RW11, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
“Tersangka bekerja sebagai pengamen di terminal Bratang Kota Surabaya. Serta berdomisili di Tambakasri Gang Kemuning No12 RT08/RW06 Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya,” ungkapnya saat gelar pers rilis di Mapolres Malang, Senin (22/7/2024).
Tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Malang pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, di area terminal Bratang Kota Surabaya saat mengamen. Kemudian tersangka dibawah kerumahnya dan petugas langsung melakukan penggeledahan di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti pakaian yang digunakannya, pada saat melakukan tindak pidana terhadap korban (Sunik),” sambungnya.
Imam mengungkapkan, petugas menangkap EV setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, serta berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan petunjuk CCTV dari jalur yang sempat dilewati tersangka, setelah terjadi pembunuhan.
“Hasilnya, didapat kesimpulan dan kesesuaian pelaku untuk yang melakukan perbuatan tersebut kepada korban Sunik, yang masih temanya sendiri,” lanjutnya.
Dalam pengakuannya, kata Imam, tersangka tega melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta oleh korban.
Tersangka juga mengaku sengaja membawa palu dari rumahnya, untuk digunakan memukul korban apabila korban tidak mau meminjaminya uang. Setelah membunuh, lanjutnya, tersangka langsung mengambil harta benda korban, berupa handphone dan sepeda motor korban.
“Kemudian, tersangka bergegas meninggalkan korban dan kembali ke rumah kontrakannya di Krembangan Surabaya. Motif tersangka melakukan perbuatannya karenya banyak hutang dan setiap hari ditagih hutang,” kata Kompol Imam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka dikenai pasal berlapis pasal pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP, dan Pasal 338 KUHP. Juga, perbuatan pencurian pasal 365 ayat ayat 3 KUHP. Setiap orang dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain, diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Mt)