Sudutkota.id- Delapan orang suporter ditetapkan jadi tersangka kericuhan dalam pertandingan Gresik United vs Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11/2023) lalu.
Dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 4 orang di antaranya masih di bawah umur yang statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Sedangkan 4 orang lainnya berstatus dewasa yaitu FJ (24), JH (20), MT (49) dan S (26) telah mendapatkan pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Gresik – Jawa Timur (YLBH GRESIK).
Keempat tersangka resmi mendapatkan bantuan hukum sejak tanggal 28 Nopember 2023, dengan telah ditandatanganinya surat kuasa dari para tersangka kepada YLBH GRESIK. Penandatangan kuasa dilakukan di ruang tahanan Mapolres Gresik , yang juga bersamaan dengan kesempatan keluarga untuk menjenguk tersangka.
Advokat dari YLBH Gresik mendampingi keluarga bersama-sama menemui tersangka.
“Kami dalam kesempatan ini, meyakini untuk menjaga hak tersangka sesuai ketentuan, diantaranya hak untuk mendapatkan bantuan hukum”, terang Al Ushudi, S.H., M.H, Ketua YLBH Gresik.
Dalam penetapan tersangka, terdapat peran masing-masing tersangka dalam kericuhan suporter tersebut, MT (49) selaku Ketua Harian Ultras Gresik berperan sebagai aktor intelektual dalam kericuhan, S (26) sebagai Dirijen Ultras Gresik berperan mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP, sedangkan FJ (24) dan JH (20) berperan sebagai provokator pelempar batu.
Terpisah, Dita Aditya, S.H., M.H, advokat YLBH Gresik yang mendampingi para tersangka menyampaikan semua perbuatan yang disangkakan masih dalam konteks praduga, dan diperlukan uji alat bukti hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap .
“Dengan sangkaan pasal yang diterapkan, serta peristiwa dan perbuatan semua ada korelasinya, kita junjung asas praduga tidak bersalah, tapi tetap hormati proses hukumnya,” pungkasnya.
Terlepas dari kericuhannya, para tersangka merupakan warga negara yang berhak mendapatkan bantuan hukum, dan mendapatkan jaminan kesamaan dimuka hukum sesuai dengan ketentuan tang berlaku, sebab dalam setiap perkara pidana, yang salah itu perbuatannya, bukan orangnya.nov