Suga BTS Akhirnya Didenda 174 Juta Rupiah Akibat Kasus Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk

0
Suga BTS saat tiba di kantor polisi untuk diinterogasi terkait tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk, di Seoul, Korea Selatan, 23 Agustus 2024. (foto: Reuters/Kim Soo-hyeon)
Advertisement

Sudutkota.id- Bintang K-pop Suga, anggota boy band supergrup BTS, divonis denda 15 juta won atau sekitar 174 juta rupiah oleh pengadilan akibat mengemudi dalam keadaan mabuk saat menggunakan skuter listrik pada Agustus lalu.

Seorang pejabat pengadilan mengungkapkan bahwa hakim di Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan denda tersebut dalam putusan ringkasan yang dibuat minggu lalu setelah kasusnya dirujuk ke jaksa penuntut pada Senin (30/9).

Pada 23 Agustus 2024, penulis lagu dan rapper tersebut menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut dengan menyebutnya sebagai perilaku ceroboh dan salah dan polisi juga mencabut SIM-nya karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.

Suga mengendarai skuter dan tersandung saat parkir di malam hari, dan ia gagal dalam tes napas untuk mengukur kadar alkohol dalam darahnya yang dilakukan oleh polisi.

Sejak mengumumkan jeda dari proyek grup pada Juni 2022, para anggota BTS menekuni aktivitas solo sebelum memulai wajib militer. Suga yang berusia 31 tahun telah terlibat dalam pekerjaan pelayanan sosial untuk memenuhi komitmen tugas militernya.

Insiden mengemudi dalam keadaan mabuk adalah contoh terkini tentang artis K-pop yang terkadang gagal menampilkan citra bersih mereka.

Kasus tersebut membuat sejumlah penggemar BTS kesal dengan tindakannya mengirimkan karangan bunga di dekat kantor pusat Label, dengan pesan di papan yang memintanya untuk meninggalkan band tersebut.

Label Suga, HYBE yang diberitahu tentang putusan ringkasan dapat mengajukan permohonan sidang reguler dalam waktu tujuh hari untuk menentang keputusan tersebut, namun tidak segera menanggapi permintaan komentar. (Ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here