Hukum

Sudah Dijual Pemilik, Rumah Rp 1,3 Miliar Terpaksa Dikosongkan

135
×

Sudah Dijual Pemilik, Rumah Rp 1,3 Miliar Terpaksa Dikosongkan

Share this article
Eksekusi rumah kembali dilakukan PN Malang, Kamis (20/11). Kali ini rumah senilai Rp 1,3 miliar di Jalan Joyo Raharjo Kota Malang harus ditinggalkan penghuninya. Bahkan, isi rumah sudah dikosongkan satu hari sebelumnya.
Panitera Perdata PN Malang melihat kondisi objek eksekusi di Jalan Joyo Raharjo Kota Malang, yang sudah dikosongkan. (foto: sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id– Eksekusi rumah kembali dilakukan PN Malang, Kamis (20/11). Kali ini rumah senilai Rp 1,3 miliar di Jalan Joyo Raharjo Kota Malang harus ditinggalkan penghuninya. Bahkan, isi rumah sudah dikosongkan satu hari sebelumnya.

“Permohonan eksekusi pengosongan itu berdasarkan permintaan Riyanti Dyah Palupi, warga Lumajang yang membeli rumah tersebut dari Jaelani, pemilik rumah sebelumnya,” terang Panmud Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, SH, MH.

Menurut dia, permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan melalui MSA & Partner’s Law Firm, sudah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. “Artinya sudah inkrah,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan eksekusi, pihak PN Malang memastikan rumah itu sudah dalam keadaan kosong. “Alhamdulillah termohon kooperatif dan meninggalkan objek secara baik-baik. Saat petugas datang, bangunan sudah kosong,” ujar Ramli.

Pantauan Sudutkota.id, usai penetapan Ketua PN Malang dibacakan juru sita, Dany Kurniawan Pambudi, SH, panitera PN Malang dan tim memasuki rumah yang menjadi objek sengketa untuk melakukan pengecekan.

Ferdyan Tactona Grandis, SH, CPLi dan
Asadian Iriantika Wijanarko, SH, MH, CPLi dari MSA & Partner’s Law Firm menerangkan, perkara ini bermula dari jual beli rumah antara alm. Jaelani dengan Riyanti Dyah Palupi sekitar tahun 2017.

Saat itu, proses jual beli dibuat secara sah di hadapan notaris Beni Bosu dan tidak memerlukan persetujuan ahli waris.

“Namun setelah sertifikat baru terbit atas nama Riyanti, para ahli waris almarhum merasa masih memiliki hak atas objek itu,” kata Ferdyan.

Ahli waris pun menggugat Riyanti ke pengadilan. Perkara berjalan panjang hingga melewati proses di PN Malang, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung.

“Seluruh putusan dengan tegas menyatakan bahwa jual beli dan sertifikat atas nama klien kami adalah sah,” tambah Asadian.

Masih kata keduanya, sebelum proses eksekusi pengosongan dilakukan, ahli waris Jaelani sempat mengajukan gugatan ke PTUN terkait peninjauan kembali penerbitan SK perubahan nama sertifikat.

“Meski demikian, hal ini tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” tegas Asadian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *