Sudutkota.id- Seorang suami bernama Moch Romadani (23), warga asal kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tega membacok berulang kali sang istri berinisial DEF (20) yang sedang hamil empat bulan karena cemburu.
Peristiwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berawal hari Jumat (26/4/2024 ) sekitar pukul 11.30 WIB.
Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto kepada awak media, Rabu (3/5/2024 ).
“Awalnya tersangka ini secara tiba-tiba menendang dengan kencang paha kanan korban dan paha kiri sang istri atau korban berkali-kali saat sedang menonton TV, sehingga korban mengalami luka memar pada paha kanan dan luka memar pada paha kiri,” ujarnya.
“Nah, ketika melakukan kekerasan itu, sang suami memegang handphone milik korban sambil marah mengungkit masa lalu korban karena cemburu,” lanjutnya.
Setelah menendang sang istri, sambung Danang, tersangka menyeret korban ke kamar dengan cara menarik tangan kanan korban. Kemudian tersangka pergi meninggalkan rumah.
“Melihat tersangka atau sang suami pergi korban berlari ke rumah mertua yang bersampingan, untuk bercerita tentang kekerasan yang dialaminya,” jelas Danang.
“Usai cerita sama mertua, korban kembali ke rumah kontrakan di Jalan Muharto VII RT.08 RW.10 Kelurhan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” imbuhnya.
Tak berselang lama, sekitar 30 menitan tersangka pulang dengan membawa celurit.
“Yang mana, tersangka tangan kanan sedang memegang celurit dan tangan kiri memegang sarung celurit. Lalu tersangka langsung membacokkan celuritnya ke bagian tubuh korban berkali-kali,” paparnya.
Masih kata Danang, dari sabetan celurit tersebut korban mengalami beberapa luka di tubuhnya.
“Ada luka pada kaki kanan bagian tulang kering, luka pada kaki kiri bagian tulang kering, luka pada jari tangan kanan, luka pada pergelangan tangan kiri luka memar pada lengan kanan dan
luka memar pada lengan kiri,” bebernya.
Tetangga yang mengetahui dan mendengar penganiayaan tersebut, langsung melapor ke polisi.
Selanjutnya, pelaku ditangkap bersama barang bukti sajam celurit yang dipakai membacok korban.
“Berdasarkan laporan masyarakat itu, tersangka pada hari Senin (24/4/2024 ) ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di rumah kontrakannya. Mereka ini pasangan yang nikah pada tanggal 2 Desember 2023 di KUA Sukun Kota Malang lalu,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan/atau 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkasnya. (Mt)