Soal Pembatasan Speaker Masjid dalam Ceramah Gus Miftah, Kemenag Sebut Gagal Paham

- Advertisement -

Sudutkota.id– Soal pembatasan speaker masjid menjadi pembahasan di dalam ceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal dengan Gus Miftah.

Dalam potongan video yang beredar di media sosial, Gus Miftah memprotes imbauan tadarusan tak boleh menggunakan speaker. Ia pun membandingkan dengan acara dangdutan yang bisa berlangsung hingga pukul 01.00 pagi. Diketahui ceramah dalam video itu saat tampil di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menilai Gus Miftah gagal paham dalam surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

“Gus Miftah tampak asbun (asal bunyi) dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ungkapnya dikutip dari Laman Kemenag oleh media ini, Selasa  (12/3/2024).

Kemudian Anna juga meminta Gus Miftah memahami dulu edarannya, agar tidak adbun dan provokatif.

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

“Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tandasnya.

Yang mana, edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” terangnya.

Terakhir, Anna menyampaikan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” pungkasnya. (Amr)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

CEO Telegram Ungkap Penangkapannya di Prancis adalah Salah Sasaran

Sudutkota.id- Salah satu pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov,...

Sejumlah Persiapan Jelang Timnas Lawan Australia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sudutkota.id- Jelang pertandingan Indonesia kontra Australia di Stadion Utama...

Verifikasi Administrasi di KPU, Berkas Tiga Paslon Bacakada Kota Batu Belum Penuhi Syarat

Sudutkota.id - Berdasarkan verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum...

Enam Daerah Pilot Projek Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan LSDP di Kota Malang

Sudutkota.id - Enam daerah yang menjadi pilot project, menghadiri...