Soal Larangan Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Eceran, Prabowo Instruksikan Mentri ESDM Izinkan Kembali Hari Ini

0
Presiden RI Prabowo Subianto. (foto: Instagram Prabowo)
Advertisement

Sudutkota.id-  Pemerintah sebelumnya menetapkan pembelian elpiji 3 kg atau gas melon per 1 Februari 2025 tak lagi dijual di pengecer, oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM.

Merespon mengenai hal itu, Presiden Prabowo mengeluarkan instruksi bahwa pengecer boleh menjual gas melon kembali mulai hari ini.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media di jakarta, Selasa (04/02/2025).

“Mengenai aturan baru penjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon di tengah masyarakat. Kami sudah berkomunikasi dengan Presiden RI, Pak Prabowo sejak semalam. Hasilnya Presiden telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub dari pada pangkalan,” ungkapnya

Sebenarnya, sambung Darco, kenaikan harga elpiji 3 Kg tersebut untuk menertibkan harga jual di masyarakat agar tidak tinggi

“Dengan aturan tersebut ini, saya yakin para pengecer tak akan menjual gas melon dengan harga tinggi. Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini, akan ditentukan juga harganya, sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” pungkasnya. (Ama)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here