Soal Kios Kosong di Pasar Among Tani Kota Batu jadi Sorotan DPRD, UPT Mengaku telah Surati Pedagang

0
Kondisi kios kosong di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. (foto: sudutkota.id/Dn)
Advertisement

Sudutkota.id- Mengenai kios kosong di Pasar Induk Among Tani Kota Batu menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, UPT Pasar Among Tani mengaku sudah berkirim surat terhadap para pedagang yang memiliki izin untuk menempatinya atau mempunyai SK.

Demikian dikatakan oleh Kepala UPT Pasar Among Tani, Agus Suyadi dalam keterangannya, pada Kamis (30/5/2024).

“Kami sudah mengeluarkan surat teguran terhadap pedagang sebelumnya, untuk memberikan peringatan agar segera memanfaatkan lapaknya. Jika tak digubris, maka akan segera kami kirim surat kedua dan akan segera kami tertibkan. Tujuannya agar pedagang yang memiliki SK memanfaatkan lapaknya,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, di Pasar Among Tani total kios dan los ada sejumlah 2.630. Namun yang sudah beroperasi berkisar 80 hingga 82 persen.

“Terdapat sekitar 450 kios dan los yang belum diisi atau beroperasi,” terangnya.

Kemudian, Agus Suyadi juga menyampaikan, sejumlah alasan pedagang yang tidak buka dikarenakan tak memiliki modal.

“Bisa jadi ketika satu pedagang yang tutup, menjadi pemicu pedagang lain juga menutup dagangan karena berada di satu zona,” tuturnya.

Ketika disinggung terkait sistem sewa kios seperti apa, Agus menerangkan penggunaan kios yang kosong berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh sewa menyewa.

“Tapi dikembalikan ke pemerintah melalui proses perundangan. Sistemnya retribusi. Sedangkan Perda pengaturan penata kelolaan pasar (inisiatif dewan) masih belum,” bebernya.

Tak dipungkiri, lanjut Agus, banyak warga yang menanyakan ketersediaan lapak di Pasar Induk Among Tani tersebut. Namun ia tidak bisa menjanjikan apakah lapak tersebut bisa ditempati atau tidak. Pasalnya masih ada penghuninya.

“Kami tetap harus menghormati pedagang ber SK ini. Maka dari itu, kami mengeluarkan surat teguran untuk memberikan peringatan agar segera memanfaatkan lapaknya. Kami akan menunggu jeda waktu yang ditentukan sesuai dengan prosedur pasca penerbitan surat teguran pertama,” pungkasnya. (Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here