Hukum

Sidang Lanjutan Kasus TPPO di Malang, JPU Tak Tanggapi Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

93
×

Sidang Lanjutan Kasus TPPO di Malang, JPU Tak Tanggapi Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Share this article
Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua terdakwa dari PT Nusa Sinar Perkasa (NSP).
Dua terdakwa kasus TPPO di Malang saat jalani sidang. (Foto:sudutkota.id)

Sudutkota.id – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua terdakwa dari PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) Cabang Malang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (14/5/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Kedua terdakwa dalam perkara ini adalah Hermin (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, yang berperan sebagai penanggung jawab tempat penampungan PT NSP Cabang Malang, serta Dian alias Ade (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang menjabat sebagai kepala cabang.

Penasihat hukum kedua terdakwa, M. Zainul Arifin, S.H., M.H., menyayangkan isi jawaban JPU yang dinilainya tidak merespons secara substansial terhadap keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.

“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan jawaban atas eksepsi kami minggu lalu. Namun, jika dilihat dari uraian yang disampaikan JPU, tidak ada satu pun poin eksepsi yang dijawab secara substansi. Mereka hanya menjawab dari sisi formalitas, seperti tanggal dan tanda tangan, sesuai Pasal 143 KUHAP,” ujar Zainul kepada awak media usai persidangan.

Ia menilai, jawaban JPU justru mengabaikan pokok-pokok penting dalam eksepsi yang telah diajukan, terutama terkait ketidakjelasan waktu kejadian perkara atau tempus delicti. Zainul menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada Desember 2023, namun di bagian akhir dakwaan tertulis bahwa kejadian berlangsung antara tanggal 5 hingga 18 November 2023.

Baca Juga :  Deretan Kasus Korupsi yang Dihentikan KPK Sepanjang 2023

“Ketidaksesuaian rentang waktu dalam dakwaan ini menunjukkan ketidakkonsistenan. Padahal, dalam perkara pidana, waktu dan tempat kejadian sangat penting untuk menentukan unsur pidana. Jika peristiwa saja tidak bisa dijelaskan dengan tepat, bagaimana bisa menentukan lokasi dan waktu kejadian yang sah?” tegasnya.

Zainul juga menambahkan, terdapat beberapa poin dalam eksepsi yang sama sekali tidak ditanggapi JPU, salah satunya menyangkut proses penyidikan. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa proses penyidikan dalam perkara ini tidak sah secara hukum.

“Kami menduga ada yurisprudensi yang bisa dijadikan dasar bahwa ketika produk penyidik dinilai cacat hukum atau ilegal, lalu dakwaan dibangun di atas dasar itu, maka dakwaan juga menjadi tidak sah. Kalau sesuatu yang ilegal dipaksakan untuk mendakwa seseorang, itu jelas melanggar prinsip keadilan,” ungkapnya.

Menurut Zainul, sebelum masuk ke pokok perkara, seharusnya persoalan-persoalan mendasar dalam dakwaan dijawab dan diluruskan terlebih dahulu.

“Sebenarnya, hal ini bukan termasuk dalam pokok perkara, tetapi menyangkut keabsahan proses hukum. Jika ini tidak dijawab, maka patut diduga ada pelanggaran terhadap asas due process of law, yang seharusnya menjadi jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Zainul berharap majelis hakim mengabulkan permohonan eksepsi yang diajukan dan menghentikan perkara ini. Ia mengaku optimistis karena majelis hakim tidak langsung mengambil keputusan dalam sidang kali ini.

Baca Juga :  Pemancing Temukan Mayat Bayi Perempuan di Sungai Kalisari

“Kami percaya diri karena majelis hakim tidak langsung memutuskan pada sidang hari ini. Yang Mulia meminta waktu satu minggu untuk mempertimbangkan. Masih ada harapan eksepsi kami diterima, dan perkara ini dihentikan,” pungkasnya.

Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Heriyanto, menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi hal-hal yang dianggap berada di luar materi eksepsi.

“Pada intinya, surat dakwaan kami sudah sesuai dengan aturan hukum. Apa yang kami jawab hanya yang terkait langsung dengan materi eksepsi. Soal hal lain yang menyangkut pembuktian, itu akan dibahas di tahap persidangan selanjutnya,” jelas Heriyanto.

Ia juga menuturkan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah khusus terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan memilih menunggu hasil putusan sela dari majelis hakim.

“Tidak ada langkah tambahan yang kami ambil. Kami tinggal menunggu sidang pekan depan dengan agenda putusan sela,” ujarnya singkat.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan sela, di mana majelis hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak eksepsi dari pihak terdakwa. (mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *