Hukum

Sidang Kasus Pengeroyokan Perwira AL di Terminal Arjosari, Jaksa Ungkap Mustakhim Pukul Korban Pakai Cincin hingga Mata Lebam

2
×

Sidang Kasus Pengeroyokan Perwira AL di Terminal Arjosari, Jaksa Ungkap Mustakhim Pukul Korban Pakai Cincin hingga Mata Lebam

Share this article
Terdakwa Mustakhim (tengah), mengenakan rompi tahanan dan berkacamata, usai menjalani sidang perkara dugaan pengeroyokan perwira TNI AL di Pengadilan Negeri Malang. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang perwira TNI Angkatan Laut (AL) kembali digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (21/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta bahwa terdakwa Mustakhim (50) diduga memukul korban menggunakan tangan yang masih mengenakan cincin hingga menyebabkan luka serius pada bagian mata.

Terdakwa Mustakhim, warga Kelurahan Polehan, Kota Malang, disebut berperan aktif sekaligus diduga menjadi inisiator dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Abu Yamin, seorang perwira TNI AL. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di kawasan Terminal Arjosari, Kota Malang.

JPU Dewangga K, SH menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan, terdiri dari saksi korban, anak korban, serta tiga saksi lain yang merupakan terpidana dalam perkara terkait yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.

“Sidang hari ini kami menghadirkan lima saksi, mulai dari saksi korban, anak korban, hingga tiga saksi lain yang telah diputus dalam perkara terkait. Perkara ini merupakan hasil pengembangan,” ujar Dewangga usai sidang.

Menurut JPU, perkara yang menjerat Mustakhim merupakan hasil pengembangan penyidikan. Sebelumnya, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat penegak hukum.

Dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka lihat dan alami saat kejadian. Saksi Devangin Timur, anak korban, mengaku tidak menyaksikan langsung peristiwa pengeroyokan tersebut. Ia baru mengetahui kejadian setelah menjenguk ayahnya di rumah sakit sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat saya menemui ayah di rumah sakit, kondisinya sudah babak belur dan dalam perawatan,” ungkap Dewangga menirukan keterangan saksi Devangin.

Sementara itu, saksi korban Abu Yamin menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dirinya menegur dan menasihati beberapa orang, termasuk Ahmad Maulana, terkait penarikan nominal tarif yang menyerupai tiket bus di Terminal Arjosari. Teguran tersebut memicu cekcok mulut yang kemudian berujung pada tindak kekerasan.

Korban menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan lebih dahulu. Ia justru langsung menjadi sasaran pengeroyokan.

“Korban menerangkan bahwa dirinya dipukul oleh terdakwa Mustakhim. Salah satu pukulan mengenai bagian mata dan dilakukan menggunakan tangan yang masih mengenakan cincin,” jelas JPU Dewangga K, SH.

Akibat pukulan tersebut, mata korban mengalami lebam serius. Korban juga terjatuh dalam kondisi terluka dan berdarah.

Keterangan korban diperkuat oleh saksi Ahmad Maulana yang menyebut bahwa Mustakhim ikut aktif melakukan pemukulan dan bahkan menjadi pihak yang menginisiasi aksi pengeroyokan.

“Saksi Ahmad Maulana dan saksi lainnya menerangkan bahwa terdakwa Mustakhim ikut memukul korban dan mengawali pengeroyokan,” ungkap JPU.

Meski telah memeriksa lima saksi, JPU menyatakan pemeriksaan saksi belum tuntas. Masih terdapat saksi lain yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan.

“Kami masih akan menghadirkan saksi lain, termasuk pihak yang menolong atau membopong korban saat korban sudah dalam kondisi terluka dan berdarah,” imbuh Dewangga.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustakhim, Cujung, SH, membantah keterangan saksi korban, khususnya terkait awal mula kejadian.

“Versi kami, awalnya hanya terjadi pertanyaan soal SK. Itu istilah yang umum, baik di lingkungan militer maupun sipil. Namun versi saksi korban berbeda,” kata Cujung.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti agenda persidangan selanjutnya.

“Kami menunggu sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (28/1/2026) mendatang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *