Hukum

Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Anak di PN Malang, Pembela Terdakwa Soroti Prosedur dan Absennya Saksi Kunci

51
×

Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Anak di PN Malang, Pembela Terdakwa Soroti Prosedur dan Absennya Saksi Kunci

Share this article
Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Anak di PN Malang, Pembela Terdakwa Soroti Prosedur dan Absennya Saksi Kunci
PLEDOI: Kuasa hukum terdakwa Wintarsa Anuraga, SH, MH, usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (5/11/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor 311/Pid.Sus/2025/PN MLG kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Malang, Rabu (5/11/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum terdakwa, Moch Sinolla Abdullah.S (55).

Terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini didakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua seorang anak perempuan berinisial SAP (9), pada Desember 2024 lalu. Dalam laporan itu, keluarga korban menuduh terdakwa melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak mereka yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali di rumah terdakwa antara November hingga Desember 2024. Perkara ini kemudian naik ke persidangan awal tahun 2025, dan kini telah memasuki tahap pembelaan.

Dalam pledoinya, Wintarsa Anuraga, SH, MH, selaku kuasa hukum terdakwa, menyoroti banyaknya pelanggaran prosedur dan hak terdakwa selama proses persidangan.

“Inti pembelaan kami adalah soal penegakan hukum formil. Banyak hak-hak hukum terdakwa yang diabaikan. Ini bukan sekadar soal materi perkara, tapi soal bagaimana keadilan ditegakkan melalui proses yang benar,” ujar Wintarsa di hadapan majelis hakim.

Ia menilai, salah satu pelanggaran paling serius adalah tidak dihadirkannya dua saksi kunci, yakni ayah dan ibu dari anak korban, yang seharusnya memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.

“Padahal, orang tua korban memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Kalau korbannya anak, maka orang tua harus hadir menjelaskan secara langsung, bukan hanya dibacakan keterangannya,” tegasnya.

Wintarsa menyebut, ayah korban berhalangan karena sakit kanker, tetapi ibu korban sama sekali tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Bahkan, dalam persidangan, jaksa menyatakan tidak mengetahui keberadaan sang ibu.

Dalam nota pembelaan setebal beberapa halaman yang dibacakan di ruang sidang, pihak pembela juga menyoroti keterangan sejumlah saksi, seperti Dini Cahyatiningsih dan Mufidah Aulia, yang ternyata tidak menyaksikan langsung kejadian dugaan pencabulan, melainkan hanya mendengar dari cerita korban.

Selain itu, dua saksi lain yang disebut dalam tuntutan jaksa, Raga Tito Diasmara dan Dea Findi Tasya tidak pernah dihadirkan di persidangan, namun keterangannya tetap dimasukkan ke dalam berkas tuntutan.

“Pembacaan kesaksian tanpa kehadiran langsung dan tanpa alasan kuat jelas melanggar asas pemeriksaan langsung (immediatie). Ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa,” ujar Wintarsa.

Menutup sidang, kuasa hukum terdakwa kembali menekankan bahwa pembelaan ini bukan untuk mengabaikan kepentingan korban, melainkan untuk memastikan proses hukum yang adil dan seimbang bagi semua pihak.

“Kami tidak menutup mata terhadap kepentingan korban, tetapi proses hukum juga harus menghormati hak-hak terdakwa. Kami ingin keadilan ditegakkan melalui prosedur yang benar, bukan sekadar formalitas,” ujar Wintarsa Anuraga dengan tegas.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merdiana, SH, memberikan tanggapan singkat terkait isi pembelaan. Menurutnya, jaksa tetap berpegang pada prosedur yang sah dalam menghadirkan alat bukti dan keterangan saksi.

“Kami tetap pada pendirian bahwa pembacaan keterangan saksi sudah sesuai dengan Pasal 162 KUHAP, yang memperbolehkan pembacaan berita acara saksi jika saksi berhalangan hadir dengan alasan yang sah. Tidak ada pelanggaran prosedur di situ,” jelas Merdiana.

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan replik atau tanggapan resmi terhadap seluruh poin pembelaan terdakwa pada sidang pekan depan.

“Replik sedang kami siapkan. Semua keberatan dari pihak terdakwa akan kami jawab secara hukum dan proporsional,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang duplik dan putusan akhir dalam waktu dekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *