Daerah

Sidak Beras di Kabupaten Malang: Satgas Temukan Dugaan Kecurangan dan Mutu Produk

12
×

Sidak Beras di Kabupaten Malang: Satgas Temukan Dugaan Kecurangan dan Mutu Produk

Share this article
Sidak Beras di Kabupaten Malang: Satgas Temukan Dugaan Kecurangan dan Mutu Produk Beras
Polres Malang bersama instansi terkait melakukan sidak ke sejumlah titik distribusi beras di Kabupaten Malang.(foto:dok.Humas Polres Malang)

Sudutkota.id – Di tengah kekhawatiran masyarakat soal harga dan kualitas bahan pokok khususnya beras, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Malang bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik distribusi beras di Kabupaten Malang, Selasa (22/7/2025).

Sidak ini menyasar pasar tradisional, grosir, hingga ritel modern di wilayah Kepanjen dan Pakisaji. Hasilnya menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius pada produk beras kemasan 5 kilogram.

Beberapa produk dicurigai tidak sesuai dengan berat bersih dan standar mutu yang tertera pada label kemasan. “Kami menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara label dan isi kemasan,” tegas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.

Tim gabungan terdiri dari Satreskrim Polres Malang, Dinas Ketahanan Pangan, Disperindag, hingga Perum Bulog Kancab Malang. Mereka melakukan pengecekan menyeluruh terhadap berbagai merek beras yang beredar luas di pasar.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman Bagi Pengendara, DPUPR Kota Batu Pastikan PJU Berfungsi Baik

“Kegiatan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan pemberitaan yang cukup masif,” ujar AKP Nur.

Menurutnya, beberapa merek beras yang diamankan untuk diuji antara lain Garuda, Melon, Sania, dan Lumba 2 Biru. Semua sampel tersebut kini berada di laboratorium Bulog untuk diuji lebih lanjut dari segi kualitas dan berat bersih.

“Uji laboratorium ini akan jadi dasar kami untuk langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Selain mengamankan sampel, tim juga membeli langsung produk dari berbagai tempat penjualan dengan harga yang bervariasi, yakni antara Rp. 70.000 hingga Rp. 76.000 per kemasan 5 kilogram.

Baca Juga :  DPRD dan Wali Kota Malang Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025 - 2029

“Kami ingin memastikan bahwa harga sesuai kualitas dan takaran yang dijanjikan,” kata AKP Nur.

AKP Muchammad Nur menekankan bahwa pengawasan terhadap bahan pangan tidak akan berhenti sampai di sini. Ia menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin demi menjamin keamanan konsumen.

“Kami akan lebih intensif lagi dalam melakukan monitoring ke lapangan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha pangan untuk menaati aturan yang berlaku, khususnya mengenai mutu dan takaran.

“Kepatuhan pada standar mutu adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada konsumen,” pungkas AKP Muchammad Nur.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *