Hukum

SHM Warga Batu Tak Dikembalikan, Desak PN Malang Eksekusi Putusan Inkrah

12
×

SHM Warga Batu Tak Dikembalikan, Desak PN Malang Eksekusi Putusan Inkrah

Share this article
EKSEKUSI: Advokat Farhan Faelani, SH, MH (paling kiri) mendesak PN Malang segera eksekusi dua SHM warga Batu yang belum dikembalikan Bank Jatim Cabang Batu. (Foto: Sudutkota.id/gan)

Sudutkota.id – Meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Kota Batu hingga kini belum juga dikembalikan oleh Bank Jatim Kota Batu. PN Malang didesak agar segera melaksanakan eksekusi putusan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Farhan Faelani, SH, MH, mengatakan pihaknya kembali mendatangi PN Malang untuk menagih pelaksanaan eksekusi yang dinilai berlarut-larut. Padahal, permohonan eksekusi telah diajukan hampir satu tahun lalu.

“Permohonan eksekusi sudah hampir setahun, tetapi belum dijalankan sampai sekarang. Padahal seluruh upaya hukum sudah selesai dan putusan sudah inkrah,” tegas Farhan kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Farhan menjelaskan, Mahkamah Agung telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bank Jatim Cabang Batu pada 1 Desember 2025. Dengan penolakan tersebut, tidak ada alasan hukum untuk menunda pengembalian dua SHM milik kliennya, Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono.

“PK ditolak, artinya kami kembali menang. Tidak ada celah hukum lagi. Dua SHM itu wajib dan harus segera dikembalikan,” ujar advokat dari Law Firm Suliono, SH, MKn & Partners tersebut.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga telah melaporkan lambannya eksekusi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Dari laporan tersebut, telah keluar arahan agar PN Malang segera mengeksekusi putusan.

“Dasar hukum kami lengkap. Kami menuntut agar putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan,” tegas Farhan yang didampingi Jumadhi Arahab, SH, MH dan Sigit Rahmantoro, SH, MH.

Senada, Jumadhi Arahab menegaskan seluruh prosedur administratif eksekusi telah dipenuhi, mulai dari aanmaning hingga penundaan sementara akibat adanya PK.

“Sekarang PK sudah selesai dan ditolak. Jangan sampai putusan yang sudah inkrah justru tidak bisa dieksekusi. Itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,” tegas advokat yang akrab disapa Adi.

Sementara itu, Humas PN Malang, Yoedi Anugrah Pratama, SH, MH, mengaku PN Malang menerapkan asas kehati-hatian dalam proses eksekusi. Ia mengakui sempat ada perlawanan dan pertimbangan prosedural yang menyebabkan eksekusi tertunda.

“Kami sudah melakukan aanmaning sebanyak dua kali. Setelah tahapan itu terpenuhi, eksekusi akan dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama aparat keamanan,” jelas Yoedi.

Ia menambahkan, secara prosedural tidak ada kendala berarti. Penundaan lebih disebabkan pertimbangan keamanan dan menjaga kondusivitas di lapangan. “Perkara ini menjadi perhatian dan prioritas. Upaya paksa eksekusi tetap akan dilakukan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pada Mei 2023. Gugatan tersebut terkait penggunaan dua SHM milik penggugat sebagai jaminan tambahan kredit oleh PT Adhitama Global Mandiri.

Dalam putusannya, PN Malang menyatakan perjanjian kredit antara perusahaan tersebut dengan bank tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan pengembalian sertifikat kepada pemiliknya.

Upaya hukum lanjutan berupa banding di Pengadilan Tinggi Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung seluruhnya ditolak. Putusan kasasi November 2024 pun memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *