Setelah 2 Tahun Berburu Pelaku, Polisi Akhirnya Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuh Mahasiswi UM

0
Polisi saat merilis pelaku. (foto: sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id- Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) yang terjadi pada tahun 2022 silam di rumah kos daerah Bendungan Sutami, Sumbersari, Kota Malang.

Pelaku diketahui bernama Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi, yang saat ini berusia 19 tahun dan pelaku merupakan cucu keponakan dari pemilik rumah kos yang ditinggali korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto dalam press realesenya mengatakan penangkapan pelaku berawal saat Tim Satnarkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang pemuda yang terlibat kasus peredaran Narkoba di lokasi dekat TKP pembunuhan 2 tahun silam itu pada Kamis (09/5).

“Mendapatkan informasi ini, tim penyidik Satreskoba lalu berkoordinasi dengan tim Reskrim Polresta Malang Kota, kami mencurigai kalau pemuda yang diamankan itu mirip pelaku pembunuhan 2 tahun silam,” jelasnya

Danang mengaku, sebenarnya pihaknya sudah memantau selama ini dan bukannya tidak bisa mengamankan pelaku, namun pihaknya memiliki minim alat bukti serta minimnya keterangan saksi.

“Setelah dilakukan interogasi cukup mendalam, pelaku memang pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, ia juga akhirnya mengakui telah membunuh mahasiswi UM yang berada di kamar kos nomer 4 pada 22 Desember 2022 silam,” sambungnya.

Disinggung soal motif pembunuhan. Peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat pelaku datang ke rumah rekannya yang berada dekat dengan TKP. Ia datang dalam kondisi mabuk dengan membawa botol minuman keras sekitar pukul 12.00 WIB.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku pamit untuk membeli rokok. Namun alih-alih membeli rokok, pelaku malah berjalan menuju ke rumah kos milik neneknya. Ia sudah hafal seluk beluk didalam rumah kos ini.” jelas Danang.

Pelaku kemudian masuk kedalam dapur lantai 2 rumah kos untuk mengambil pisau dapur, ia lalu mencari kamar yang tak terkunci secara acak untuk diambil barang berharganya. Dan ketemulah kamar nomor 4 tak terkunci yang dihuni korban.

Mendengar pelaku masuk, korban lalu terbangun. Oleh pelaku kemudian wajahnya dibekap dengan bantal. Tak sampai disitu, pelaku juga menusukkan pisau dapur ke bagian dada kanan dan dada kiri korban.

“Hingga tempat tidur tidak kuat menahan dua orang bergumulan akhirnya sampai jebol. Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian,” imbuh Danang.

Pelaku kemudian mengambil HP merk Infinix warna biru yang langsung disimpan kedalam saku celananya. Kemudian pelaku ini langsung keluar ke arah dapur untuk mengembalikan pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

“Sesampainya di dapur, pelaku menuju kemar mandi untuk mencuci pisau yang berlumuran darah sampai bersih, dan meletakkan kembali di tempat asalnya,” bebernya.

Saat turun ke bawah, pelaku melihat CCTV yang menyorot ke arahnya. Ia kemudian mengambil dan merusaknya, hingga dibuang ke gerobak sampah yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali ke rumah rekannya dan melakukan pesta miras lagi,” terang Danang.

Setelah melakukan pesta miras bersama temannya. Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama pelaku menuju ke pasar comboran untuk menjual HP milik korban.

“Hp milik korban dijual seharga 570 ribu rupiah ke penadah langganannya, ia biasa menjual barang-barang hasil curiannya itu ke Abdul Khodir (47) warga Jalan Muharto, Jodipan,” terang Kompol Danang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada Kamis (09/5), petugas menetapkan pelaku sebagi tersangka pembunuhan berencana, dan di hari yang sama petugas juga meringkus Abdul Khodir selaku penadah, di pasar Coboran Kota Malang.

Akibat kelakuannya, pelaku pembunuhan dan pencurian dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) atau pasal 75 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karna saat kejadian itu, pelaku masih berusia 17 tahun 9 bulan.

“Kini pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara paling berat hukuman mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun, dan untuk penadah kena ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun lamanya,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here