Sudutkota.id – Kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal semakin terasa di kalangan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan bahwa mulai 2024 secara bertahap, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi halal yang digelar di kampus Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Sabtu (26/7/2025).
Ketua Halal Center Bahrul Maghfiroh, Ahmad Maulana Firmansyah, hadir sebagai pembicara utama dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi pemerintah tentang kewajiban sertifikasi halal bukanlah sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan bagi konsumen dan juga jaminan kepercayaan bagi pelaku usaha.
“Sekarang semua produk makanan, minuman, bahkan kosmetik dan obat-obatan yang ingin dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Ini adalah amanah Undang-Undang, dan kita sebagai bangsa yang mayoritas Muslim, harus memberi perlindungan terhadap apa yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Ahmad juga menjelaskan proses teknis yang harus dilalui oleh pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikat halal.
“Kami dari Halal Center akan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mulai dari bahan baku, proses produksi, kemungkinan terpapar najis, hingga sanitasi peralatan. Setelah semuanya dicek dan memenuhi standar, baru bisa diajukan melalui situs resmi sertifikasi halal,” jelasnya.
Menurutnya, audit halal adalah tahap penting yang melibatkan tim ahli, dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Audit ini bukan hanya mencatat, tapi juga mendampingi. Kami ikut masuk ke proses produksi, menelusuri sumber bahan baku, hingga menyarankan perbaikan bila diperlukan,” tambahnya.
Ahmad mengungkapkan bahwa saat ini sudah mulai terlihat pergeseran kesadaran di kalangan pelaku UMKM. Banyak dari mereka kini mulai memahami bahwa sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah dalam pemasaran produk.
“Ada koperasi, swalayan, bahkan platform digital yang hanya menerima produk bersertifikat halal. Ini menunjukkan bahwa pasar memang menuntut jaminan ini,” terangnya.
Ia pun berharap, para peserta yang hadir di acara tersebut tidak hanya mengikuti kegiatan secara formalitas, tetapi juga menjadi agen perubahan.
“Saya harap para pelaku usaha UMKM yang datang hari ini bisa memulai langkah untuk mengurus sertifikasi halal. Karena ke depan, ini bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh puluhan pelaku UMKM, mahasiswa, dan komunitas kewirausahaan dari berbagai daerah di Malang Raya. Dalam sesi diskusi, peserta juga diberikan pelatihan teknis cara mendaftar sertifikasi halal secara daring dan simulasi audit sederhana.
“Dengan forum seperti ini, kami berharap tidak hanya menumbuhkan kesadaran, tapi juga membuka jalan bagi UMKM agar naik kelas dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional,” tutup Ahmad.(mit)