Sudutkota.id – Setelah jadi buron selama tiga bulan, Chodhri Rahmaddani (38), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pelaku pembegalan terhadap pengemudi ojek online (ojol), akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.
Aksi kejahatan terhadap korban berinisial DFNR (21) asal Kedungkandang, terjadi pada Minggu petang, 9 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di depan Ruko KMB Motor, Jalan Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Korban saat itu sedang berhenti usai mengantarkan pesanan. Tiba-tiba didatangi pelaku dari belakang, ditodong pisau, hingga sempat berkelahi. Korban terjatuh dan pelaku langsung kabur membawa motor,” ungkap Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Setelah tiga bulan menjadi buronan, pelaku akhirnya diringkus aparat kepolisian pada Kamis pagi, 29 Mei 2025. Ia ditangkap di pintu masuk Pasar Mergan, Kota Malang, dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Malang Kota.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pencurian dengan kekerasan. Di antaranya, sebilah pisau belati yang digunakan untuk menodong korban, dua unit sepeda motor, termasuk Honda Beat milik korban, pakaian, sandal yang digunakan saat kejadian dan beberapa dokumen pribadi pelaku, termasuk lembar saham dan dokumen legalisir
Menurut AKBP Oskar, pelaku sempat menghilang selama berbulan-bulan usai kejadian. “Pelaku kabur ke Lumajang, bersembunyi di rumah kerabat. Sudah sempat ingin menjual motor hasil rampasan, tapi tidak laku,” jelasnya.
Sementara, korban masih syok karena peristiwa itu terjadi sangat cepat dan mengancam nyawanya. “Ini adalah bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan materi, tapi juga meninggalkan luka mental,” tambah Oskar.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama di jam-jam rawan. Jika melihat gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami juga akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan kriminalitas,” tegas Oskar.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menyebut bahwa pelaku berdalih melakukan aksi tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pembegalan. Ia adalah pengangguran dan terlilit utang. Tapi apapun alasannya, tindakan ini sangat membahayakan korban dan warga lainnya,” ujarnya.
Chodhri dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Korban sendiri telah menjalani visum dan kini tengah menjalani pemulihan psikologis akibat trauma.(mit)