Sudutkota.id- Seorang selebgram bernama Fikral Wibawanto (27) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan atas dugaan penipuan menggunakan transfer via m-banking milik Ana Febyanti Puspitasari (28) atau yang dikenal dengan Feby Morena pada Rabu (05/2).
Selebgram asal Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang itu diduga telah melakukan 20 transaksi penipuan dari rekening korban untuk berjudi secara online.
Menurut Kanit II Pidana Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, Fikral dan korban sebelumnya memiliki hubungan dekat sebagai brand ambassador produk parfum milik korban. Namun, Fikral diduga telah menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan mencuri uang dari rekening korban.
Eko menjelaskan bahwa Fikral masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur, kemudian mengambil ponsel Feby, dan mentransfer uang ke rekeningnya melalui aplikasi m-banking Feby. Uang hasil dari pencurian tersebut digunakan oleh untuk judi online.
“Pelaku mengambil handphone korban untuk membuka dua aplikasi M-banking milik korban, kemudian mentransfer uangnya ke rekeningnya sendiri,” ungkapnya dalam press release Jumat (07/2).
Pria yang akrab dipanggil Eko itu juga menjelaskan bahwa pencurian itu telah dilakukan oleh Fikral selama puluhan kali saat menjadi asisten Feby untuk judi online.
“Korban ini berkenalan dengan pelaku pada bulan April 2024 dan membantu korban jualan parfum. Dan pelaku melakukan pencurian sejak bulan Oktober sampai Desember 2024,” sambungnya.
Sebagai informasi, Feby Morena mengalami kerugian hampir Rp 200 juta akibat tindakan Fikral, yang kini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mjd)