Selebgram King Abdi Harus Berurusan dengan Polisi, Ada Apa?

0
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Selebgram kuliner Amrizal Nuril Abdi atau yang dikenal dengan King Abdi, harus berurusan dengan polisi. Bukan tanpa sebab, pria berbadan gede dan berpenampilan sangar itu harus berurusan dengan kepolisian.

Kira-kira ada masalah apa ya pembaca sudutkota.id, sehingga mantan MasterChef Indonesia itu harus berurusan dengan polisi?

Diketahui, selebgram kulineran itu berurusan dengan Polresta Malang Kota. Dia harus berurusan dengan Polresta Malang Kota terkait mobil Pajero Sport miliknya. Hal itu dikuatkan dengan pernyataan dari pihak Polresta Malang Kota.

Seperti dijelaskan Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, bahwa King Abdi telah dimintai keterangan terkait mobil Pajero miliknya yang viral akhir-akhir ini.

Mobil Pajero Sport berwarna putih, dengan nomor polisi N 1293 XG, yang viral itu milik King Abdi. Nampak mobil itu berada di halaman Polresta Malang Kota.

“Ini merupakan kendaraan milik selebgram kuliner biasa dikenal dengan nama King Abdi,” kata Fitria kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Mobil Pajero Sport milik King Abdi saat di Polresta Malang Kota. (Foto: Mt)

Ternyata, King Abdi harus berurusan dengan polisi karena mobil Pajero yang miliknya menggunakan stop Lamp (lampu sorot). Stop lamp itu dinilai mengganggu pengendara lainnya, karena menyala saat mobil direm.

Untuk diketahui, sebelumnya viral di media sosial rekaman video sebuah mobil Mitsubishi Pajero mengganggu dan menyilaukan pengguna jalan lainnya.

Mobil tersebut menyalakan stop lamp yang menyilaukan di bagian bemper belakang. Lampu tembak bercahaya putih dan menyorot ke belakang itu menyala ketika mobil tersebut mengerem. Hal itu terekam kamera warga saat mobil melintas di Jl. Sukarno-Hatta Kota Malang, pada Sabtu 16 November 2024.

Mobil itu milik selebgram kuliner Amrizal Nuril Abdi atau yang dikenal dengan King Abdi.

Dikatakan Kasatlantas Fitria, bahwa dari keterangan pengemudi maupun King Abdi adanya stop lamp merupakan endorsment dari salah satu bengkel aksesoris di wilayah Lawang, Kabupaten Malang.

“Jadi ketika kami klarifikasi, disampaikan bahwa lampu merupakan endorsment dari salah satu bengkel di Lawang,” kata Fitria kepada wartawan.

Menurut Fitria, pemasangan lampu sebenarnya sudah dikomplain oleh King Abdi, setelah mengetahui nyala lampu terlalu silau dan mengganggu pengendara lain.

“Sebenernya sudah dikomplain, karena nyala lampu terlalu silau. Tapi pihak bengkel meminta sampai selesai kebutuhan kontennya,” tuturnya.

Mendapatkan jawaban seperti itu, lanjut Fitria, King Abdi kemudian menutup lampu dengan isolasi warna hitam. Namun saat terekam pengguna jalan akhir pekan lalu, isolasi diduga terkelupas akibat terkena hujan.

“Sudah ditutup sebenarnya, tapi mengelupas karena kena hujan,” tegas Fitria.

Kendati begitu, sanksi tetap diberikan oleh Satlantas Polresta Malang Kota terhadap pengemudi Pajero warna putih tersebut, dengan memberikan tindak tilang.

“Untuk pengemudinya, kami tilang dan kami kenakan Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu selain ditilang, kami juga memberikan peneguran kepada pemilik mobil dan bengkel variasi agar kejadian ini tidak terulang kembali,” tegas Fitria. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here