Daerah

Sekolah Dilarang Jual Seragam, Pusdek Tegaskan Tak Boleh jadi Syarat Daftar Ulang

128
×

Sekolah Dilarang Jual Seragam, Pusdek Tegaskan Tak Boleh jadi Syarat Daftar Ulang

Share this article
Sekolah Dilarang Jual Seragam, Pusdek Tegaskan Tak Boleh Jadi Syarat Daftar Ulang
Asep Suriaman, S.Psi. Direktur PuSDeK.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK) kembali menyoroti praktik penjualan seragam di sekolah, terutama saat masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Lembaga ini menegaskan bahwa pembelian seragam tidak boleh dijadikan syarat daftar ulang siswa.

“Sekolah tidak boleh menjadikan pembelian baju atau bahan seragam sebagai syarat wajib daftar ulang,” kata Direktur PuSDeK, Asep Suriaman, Rabu (02/07/2025).

Asep mengingatkan bahwa larangan itu telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198. Aturan tersebut melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam, buku, maupun perlengkapan belajar lainnya.

“Sudah ada aturannya, tidak boleh menjual seragam atau melakukan pungutan yang melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Asep juga merujuk pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang semakin memperkuat larangan tersebut. Dalam pasal 12 disebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua membeli seragam baru, baik saat naik kelas maupun ketika mendaftar ulang.

Baca Juga :  Siswi SMP Asal Pakisaji Malang Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Publik

“Sekolah tidak boleh membebankan kewajiban membeli seragam baru kepada orang tua siswa,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab pengadaan seragam sebenarnya berada di tangan orang tua atau wali murid. Namun, pemerintah pusat, daerah, maupun pihak sekolah tetap dapat memberikan bantuan, terutama kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

“Yang boleh itu membantu, bukan menjual, apalagi mewajibkan membeli di sekolah,” jelas Asep.

Lebih lanjut, PuSDeK meminta sekolah memberi kebebasan kepada orang tua untuk membeli seragam di luar sekolah selama sesuai standar yang ditetapkan. Jika ada tekanan untuk membeli dari koperasi sekolah atau pihak tertentu, maka orang tua diminta segera melapor.

“Kalau masih ada tekanan seperti itu, silakan lapor ke hotline PuSDeK di 082257228899 atau langsung ke saya di nomor WhatsApp 0817617616,” kata Asep.

Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran dalam praktik penjualan seragam. Perwakilan dinas, Gusni, menyebut pihaknya telah melakukan langkah pembinaan terhadap sekolah-sekolah yang terindikasi melanggar.

Baca Juga :  Komedo Putih Mengganggu di Wajah, 7 Cara Simpel untuk Menghilangkannya

“Kalau terkait dengan penjualan-penjualan itu, kami sudah melakukan beberapa langkah,” ujar Gusni.

Ia mengungkapkan, pembinaan telah dilakukan sejak 24 hingga 30 Juni di sejumlah SMP Negeri, dengan melibatkan Kejaksaan dan Inspektorat untuk memperkuat pengawasan. Selain itu, kepala sekolah dari SD, SMP, dan sekolah satu atap telah dikumpulkan untuk mendapatkan arahan tentang larangan ini.

“Kami berikan pembinaan mengenai kedisiplinan pegawai dan mekanisme pembiayaan yang sesuai aturan,” ujarnya.

Gusni juga memastikan bahwa Dinas Pendidikan rutin mengirimkan surat edaran setiap tahun untuk mengingatkan sekolah agar tidak menjual seragam atau menjadikannya syarat daftar ulang. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan klarifikasi dan investigasi, lalu dilaporkan ke Bupati dan Inspektorat.

“Apakah itu teguran lisan atau bentuk hukuman disiplin lainnya, tergantung hasil investigasi Inspektorat,” tegasnya.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *