Sudutkota.id- Sejumlah oknum PSHT yang melakukan pengeroyokan terhadap terhadap salah satu siswa SMK berinisial ASA (17) di Malang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, dengan cara merilis para tersangka di halaman depan Mapolres Malang, Jum’at (13/09/2024).
Ada 10 orang oknum PSHT yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Diantaranya adalah Ragil (19), Ahmad Efendi alias Somad (20), M Andika alias Dika (19) yang merupakan asal warga Ngenep, Kecamatan Karangploso. Kemudian Iman Cahyo Saputro (25) warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Selanjutnya tersangka lain statusnya masih anak-anak, sehingga tidak dihadirkan dalam rilis ini. Mereka yakni VM (16), RFP (17), MAS (17), RAF (17), PIAH (15), dan RH (15).
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, korban berinisial ASA (17) merupakan warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan hingga dirawat di Rumah Sakit selama 6 hari sejak Jumat (06/09/2024) lalu dan meninggal pada Kamis (12/9) pukul 06.30 WIB.
“Kasus ini telah dilaporkan ke PPA Polres Malang. Terungkap korban dikeroyok 2 kali hingga kemudian meninggal dunia. Penyidikan dan penyelidikan terkait perkara ini masih terus berjalan. Ada dua lokasi, waktu berbeda. Kami dalami saksi. Dari pengembangan penyidikan, kami hadirkan 4 TSK, dewasa disamping itu, ada 6 lain masih di bawah umur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Imam juga menerangkan, pengeroyokan pertama melibatkan, 2 pelaku dewasa dan 3 anak di bawah umur, Rabu (04/09) pukul 22.00 WIB di jalan raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
“Pengeroyokan kedua terjadi pada Jumat (06/09) pukul 23.00 WIB, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Saat itu, pengeroyokan melibatkan 2 pelaku dewasa dan 6 anak di bawah umur,” paparnya.
Akibat dari pengeroyokan itu, sambung Imam, korban mengalami pendarahan otak dan kerusakan bagian otak, serta memar di paru-paru.
“Dalam proses pemeriksaan, ada yang mengakui menggunakan paving. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Imam mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian.
“Keamanan adalah kebutuhan bersama. Para orangtua, agar perhatian pada putra-putranya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Sekedar informasi, korban ASA (17) merupakan anak pertama dari Nanang Kuswanto (42) warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
Korban yang merupakan salah satu siswa SMK di Kota Malang. Yang mana, korban mengalami pengeroyokan gegara mengupload status Whatsapp (memakai kaos PSHT) kisaran Agustus 2024. (Mt)