Sudutkota.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan sebanyak 1.188 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menetapkan sebanyak 660.783 orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.
Jumlah itu, ditetapkan pasca dilakukannya pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS tingkat kota oleh KPU Kota Malang.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Malang, Kordiv Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Nur El Fathi saat diwawancarai di kantor KPU Kota Malang, Rabu (14/8/2024).
“Jumlah pemilih (di DPS), totalnya 660.783. Yang sudah ditetapkan pleno ini, masih sifatnya penetapan di tingkat kota yang nanti finalnya akan diplenokan di tingkat provinsi,” ujar Fathi.
Disamping itu, KPU Kota Malang juga menetapkan sebanyak 1.188 TPS untuk Pilkada 2024 yang tersebar di 5 kecamatan di Kota Malang. Jumlah tersebut sudah termasuk TPS yang ada di lokasi khusus.
“Di Kota Malang ada enam TPS khusus. Yaitu lima di Lapas Klas 1 Lowokwaru, lalu satu di Lapas Klas 2 Kebonsari,” bebernya.
Fathi menjelaskan, jumlah DPS ini finalnya di provinsi, lantaran memang berbeda dengan pemilu Februari yang proses pleno sampai tingkat pusat.
Karena pilkada sekupnya lebih sempit, maka final pleno DPS akan ditetapkan di tingkat provinsi. Sesuai jadwal, pleno di tingkat provinsi akan dilakukan pada 15 Agustus hingga 17 Agustus mendatang.
“DPS sudah ditetapkan di tingkat kota tapi belum bisa kami umumkan karena menunggu pleno tingkat provinsi. Penetapan DPS sudah, tapi belum bisa diumumkan, masih angka. Untuk nama namanya nanti tanggal 18 Agustus,” jelasnya.
Berdasarkan DPS yang ditetapkan tersebut, terdiri dari 323.269 pemilih laki-laki dan 337.514 pemilih perempuan. Untuk jumlah pemilih terbanyak berada di Kecamatan Kedungkandang dengan jumlah mencapai 157 ribu pemilih.
“Sedangkan pemilih paling sedikit ada di Kecamatan Klojen dengan sekitar 75 ribu pemilih.” tukasnya. (Mt)