DaerahLingkungan Hidup

Satpol PP Tindak Pabrik Ayam Ilegal di Jombang, Aktivis Desak Penegakan Tanpa Pandang Bulu

9
×

Satpol PP Tindak Pabrik Ayam Ilegal di Jombang, Aktivis Desak Penegakan Tanpa Pandang Bulu

Share this article
Direktur LInK Aan Anshori. (Foto: Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

Sudutkota.id – Penghentian pembangunan pabrik pemotongan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, milik CV Java Pangan Nusantara karena tidak mengantongi izin menuai sorotan dari kalangan aktivis.

Langkah tegas Satpol PP Jombang tersebut dinilai patut diapresiasi, namun juga memunculkan kritik terkait transparansi dan sistem perizinan usaha di daerah.

Aktivis Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori, menilai tindakan penyegelan yang dilakukan Satpol PP terhadap pabrik ayam ilegal tersebut merupakan langkah yang tepat dalam penegakan aturan.

“Penyegelan kandang ayam di Banjardowo patut kita apresiasi. Kita acungi Satpol PP dua jempol,” ujar Aan, Senin (13/4/2026).

Meski demikian, Aan mengingatkan agar penegakan aturan tidak tebang pilih dan dilakukan secara transparan.

Ia mempertanyakan sejauh mana tindakan penyegelan tersebut diberlakukan secara adil kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Jombang.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka data perizinan secara menyeluruh, khususnya terkait usaha pabrik ayam yang beroperasi di wilayah Jombang.

“Kita tahu, Bupati tidak bisa dipisahkan dengan raksasa bisnis ayam di Tembelang dan sekitarnya. Jika tidak transparan dan fair, saya khawatir Satpol PP hanya dimanfaatkan oleh sekelompok pengusaha untuk menghancurkan pesaing bisnisnya,” tegasnya.

Aan menekankan pentingnya keterbukaan data perizinan agar publik dapat mengetahui mana usaha yang sudah berizin dan mana yang belum.

Ia meminta penindakan dilakukan secara merata tanpa memandang kedekatan dengan pihak tertentu.

“Buka semua data perizinan pabrik ayam di Jombang. Jika belum berizin, segel semuanya tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Selain itu, Aan juga menyoroti persoalan mendasar dalam sistem perizinan usaha di Jombang. Ia menilai proses pengurusan izin masih dinilai rumit, tidak transparan, dan berpotensi memicu praktik korupsi.

“Banyak pelaku usaha mengeluhkan perizinan yang berbelit-belit. Bupati harus memastikan kemudahan, transparansi, dan kebersihan dalam proses perizinan,” katanya.

Ia mengingatkan, penegakan hukum tanpa diiringi perbaikan sistem perizinan justru berpotensi memperparah praktik suap dan korupsi di kalangan pelaku usaha.

“Penyegelan tanpa pembenahan sistem hanya akan membuat korupsi dan penyuapan semakin menjamur,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan pabrik pemotongan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dihentikan sementara oleh Satpol PP.

Penghentian proyek pabrik ayam di Jombang ini dilakukan karena pihak pengelola belum mengantongi izin lengkap.

Proyek pembangunan pabrik pengelolaan pemotongan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, terpaksa dihentikan sementara.

Langkah tegas ini diambil oleh Satpol PP Jombang setelah ditemukan bahwa proyek tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Danny Syaiffudin, mengatakan penghentian dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas pembangunan yang diduga belum berizin.

“Setelah kami koordinasi dengan dinas teknis terkait dokumen perizinannya, memang benar pembangunan itu belum mengantongi izin lengkap,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa atas temuan tersebut, Satpol PP langsung menghentikan seluruh aktivitas pembangunan pabrik ayam di Jombang tersebut.

Penghentian bersifat sementara hingga pihak pengelola memenuhi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.

“Kami hentikan sementara sampai izin nanti dikeluarkan,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *