Sudutkota.id – Aparat Satpol PP bersama Bea Cukai Madura terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan, khususnya di kawasan Pantura Pakong hingga Pasean.
Razia yang menyasar toko-toko kecil dan pedagang asongan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan cukai demi meningkatkan penerimaan negara dan menjaga kesehatan masyarakat.
Namun, penindakan yang berfokus pada penjual eceran itu menuai beragam respons dari masyarakat dan warganet. Sebagian mengkritik langkah tersebut karena tidak langsung menyasar pabrik atau produsen rokok ilegal yang dinilai menjadi sumber utama masalah peredaran produk tanpa cukai resmi.
Seorang warganet dalam platform TikTok menyatakan, “Razia dilakukan ke toko-toko kecil, tapi mengapa tidak langsung ke pabrik pembuat rokok ilegal? Hal ini tentu membingungkan dan menimbulkan kesan aparat kurang berani menindak produsen sebenarnya.”
Kritik ini kian mencuat setelah viralnya video seorang ibu penjual toko kelontong yang berdebat dengan petugas saat razia berlangsung. Dalam rekaman berdurasi sekitar satu menit tiga puluh detik itu, wanita tersebut menyebut nama dua pengusaha rokok lokal, yang diduga telah membayar cukai sebagai jaminan keamanan berjualan.
Namun klarifikasi cepat datang dari sang ibu penjual. Ia mengaku menyebut nama pengusaha tersebut karena ketakutan saat petugas melakukan razia di tokonya.
“Saya tidak mengenal mereka secara pribadi. Saya hanya tahu nama itu dari TikTok dan takut rokok saya disita,” jelasnya melalui video klarifikasi yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp.
Megatruh Yoga Brata, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, mengonfirmasi bahwa razia ini dilakukan sebagai respons atas imbauan dari Satpol PP untuk mendukung realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, operasi lebih bersifat edukatif dan preventif dengan penindakan yang dilakukan terbatas.
“Kami menemani Satpol PP memeriksa toko-toko kecil untuk memastikan tidak ada penjualan rokok ilegal. Penindakan yang dilakukan saat ini masih berupa himbauan dan penyitaan terbatas,” tutur Megatruh.