Sudutkota.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Semarang. Penangkapan berlangsung di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali, pada Selasa (26/8/2025).
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa buronan yang ditangkap adalah Theng Hong Sioe alias Soso (67), warga Semarang, yang berprofesi sebagai Direktur CV Sumber Alam Sakti.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1406K/Pid.sus/2018 tanggal 9 Januari 2018, Theng Hong Sioe terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut pada tahun pajak 2007–2009. Ia dinyatakan tidak menyampaikan SPT, memberikan keterangan tidak benar, serta tidak menyelenggarakan pembukuan perusahaan.
“Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp4.929.628.030. Jika denda tidak dibayar, harta benda akan disita untuk dilelang, dan bila tidak mencukupi diganti pidana kurungan enam bulan,” jelas Anang Supriatna dalam keterangan pers.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani eksekusi.
Jaksa Agung menegaskan komitmen jajarannya dalam memburu dan mengeksekusi para buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” tegasnya. (san)