Sudutkota.id- Sarjana lulusan pertanian dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) Kota Malang diciduk tim Satresnarkoba Polres Batu.
Ditangkapnya tersangka bernama Aditiya Nur Wicaksono (29) warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang merupakan sarjana lulusan pertanian itu karena ditemukan menanam ganja di loteng rumahnya.
Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Diantaramya 62 batang ganja dan 36 gram ganja kering siap edar,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).
Masih kata Ariek, berhasil ditangkapnya tersangka ANW dari pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
“Awalnya petugas menangkap dua tersangka berinisial RS dan MRR pada Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 9.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram,” tuturnya.
“Kemudian dari hasil keterangan saat introgasi kedua tersangka yang tertangkap mengarah pada nama ANW sebagai sumber barang haram tersebut. Dengan gerak cepat tim kami segera melakukan analisa dan penyelidikan mendalam dan dapat menangkap ANW,” imbuhnya.

Lebih jauh, Ariek menjelaskan, bahwa aksi tersangka ANW bermula dari eksperimen tanaman ganja dengan berbekal pengetahuannya di bidang pertanian.
“Kalau bibit ganjanya didapatkan dari dalam LP Lowokwaru kelas 1a Malang. Aktifitasnya dilakukan tersangka ANW sejak tahun 2019, dengan mengembangkan bibit ganja melalui metode persilangan. Selanjutnya berhasil melakukan pengembangan, tersangka menjual 2 gram senilai Rp 100 ribu. Jadi ia jual sudah ganja kering melalui mulut ke mulut, bukan berupa bibitan karena perlakuan bibit sangat sulit,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Mt)