Sudutkota.id- Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4).
Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (23/4).
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
“Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.” Sambungnya.
Adapun keputusan ini, menurut Hasyim mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim,” ucapnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon nomor 01, Anies-Muhaimin, maupun Paslon nomor 03, Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dalam putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Hasyim juga menjelaskan, Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
“Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” pungkasnya. (Amr)