RUU Pilkada Dianggap Membajak Konstitusi, Gabungan Mahasiswa di Malang Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD

0
Gabungan mahasiswa di Kota Malang saat menggelar aksi penolakan RUU Pilkada di depan Kantor DPRD Kota Malang. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Ratusan Mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Malang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang dan Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Malang, Kamis (22/8/2024).

Mereka menyerukan aksi tolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menyatakan kesiapannya untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK pada Selasa (20/8) mengabulkan permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh ketuanya, Suhartoyo, itu membatalkan syarat bagi partai politik atau gabungan partai, untuk mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah bila memiliki minimum 20 persen kursi di DPRD atau paling sedikit 25 persen perolehan suara dan memutuskan diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Keputusan MK itu mendapat sambutan baik dari berbagai pihak. Lantaran dianggap sebagai jalan agar masyarakat tidak dengan terpaksa memilih calon kepala daerah yang diusung oleh koalisi partai gemuk dan bisa memilih calon alternatif lain yang diminati masyarakat.

Adapun putusan MK itu termuat dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Namun, sehari setelah putusan MK itu, Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana merevisi Undang-undang Pilkada.

Hal itu yang menyulut kemarahan publik dan membuat para mahasiswa untuk turun ke jalan melakukan aksi penolakan terhadap RUU Pilkada yang bakal disahkan DPR RI itu, karena dianggap telah membajak konstitusi.

Koordinator lapangan aksi Rembo menyatakan aksi demo ini merupakan bentuk pernyataan keresahan masyarakat, meski DPR RI menunda menunda pembahasan RUU, bukan menjadi alasan bahwa aspirasi dari masyarakat terhenti. Mereka mengajak masyarakat untuk mengawal keputusan penting dari MK itu.

“Walaupun ada penundaan pada sidang di DPR RI tetapi kami di Malang tetap mengawal putusan MK,” ujarnya.

Rembo juga menegaskan, apabila DPR masih memaksa untuk melakukan revisi UU Pilkada itu, maka besok akan ada gelombang lebih besar lagi.

Rembo juga berharap, seluruh pihak bisa dalam satu pemikiran untuk tetap mengawal proses yang sedang berlangsung.

“Mohon mahasiswa dan seluruh masyarakat berada di dalam satu misi yang sama,” ucapnya.

Aksi tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Massa aksi menyuarakan aspirasinya secara tertib dan berjalan aman. (MT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here