RUU Kesetaraan Pernikahan Segera Rampung, Thailand Akan Menjadi Negara Ketiga yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

0
Ilustrasi pelegalan pernikahan sesama jenis. (foto: shutterstock/Reshetnikov_art)
Advertisement

Sudutkota.id- RUU kesetaraan pernikahan diperkirakan akan melewati pembahasan akhir di majelis tinggi parlemen Thailand pada hari Selasa (19/06).

Ketua komite senat untuk RUU, Wallop Tangkananuruk, mengungkapkan perjanjian tersebut kemudian akan dikirim ke Raja untuk disetujui dan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette.

Undang-undang tersebut menjadikan Thailand wilayah ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Dan satu-satunya negara di Asia Tenggara, yang terkenal dengan budaya dan toleransinya yang dinamis, dan telah lama menjadi tujuan populer bagi wisatawan LGBTQ+.

Bagi Anticha dan Vorawan, salah satu pasangan sesama jenis di Thailand, kesetaraan pernikahan lebih dari sekedar upacara. Hal ini menjadi penanda bahwa hubungan mereka diakui dan diberikan perlindungan hukum yang sama dengan pasangan heteroseksual.

“Pengesahan undang-undang ini merupakan gerakan sosial, mendobrak batasan dengan mengakui keberadaan kami,” kata Anticha, seperti dikutip dari Reuters.

Sementara itu, pasangan perempuannya mengatakan Undang-undang tersebut juga meresmikan kemampuan mereka untuk menjaga satu sama lain secara hukum.

“Ini akan memberi kita rasa lebih aman dalam hidup kita. Ini adalah sesuatu yang belum pernah kami alami sebelumnya,” terang Vorawan.

Sebelumnya, ribuan aktivis dan aktivis LGBTQ+ berkumpul untuk berparade di jalan-jalan Bangkok pada awal bulan Juni ini, bergabung dengan Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin, yang datang dengan mengenakan kemeja pelangi untuk merayakan Bulan Kebanggaan untuk LGBT. (Ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here